Apalagi, lanjut Wasis, di ruang cyberspace saat ini semua transaksi jual beli serta promosi melalui iklan dilakukan secara online, dan mengabaikan semua kewajiban administrasi, pajak dan hukum keperdataan yang diatur oleh negara.
Melihat karakteristik kejahatannya, Wasis menegaskan pemberantasan cybercrime bukanlah perkara yang mudah. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kendala dalam penanggulangan kejahatan siber ini, pertama belum adanya persamaan defenisi hukum mengenai cybercrime. Meskipun dalam tataran teoritis sudah banyak ahli yang mencoba untuk memberikan defenisi mengenai cybercrime.
Kedua, formulasi hukum yang ada belum dapat menjangkau perkembangan kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang perlindungan data pribadi. Sementara ini Indonesia baru mengeluarkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No.19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dan ketiga karakteristik kejahatan di dunia maya menunjukkan bahwa kejahatan ini dapat melintasi yurisdiksi negara, sementara keberadaan perjanjian internasional mengenai penegakan hukum cybercrime masih sangat terbatas.
Melihat pola kejahatan yang bersifat sangat luas bagi selurh bidang kehidupan saat ini, Wasis mempertanyakan alasan pemerintah dan DPR yang hingga saat ini belum juga mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi.
“Ini menjadi sesuatu yang harus di provide oleh pemerintah, dalam hal ini bahwa ini adalah sarana komunikasi. Sekarang ini mestinya mengingat jumlah kasus kebocoran data itu sangat banyak, tapi RUU Perlindungan Data Pribadi tidak keluar,” tandasnya.
















