Minimalisir Gagal Bayar Pinjol, Otoritas Diminta Tingkatkan Pengawasan Perusahaan P2P
Terbaru

Minimalisir Gagal Bayar Pinjol, Otoritas Diminta Tingkatkan Pengawasan Perusahaan P2P

P2P lending diminati karena menjadi solusi untuk banyak peminjam yang membutuhkan dana cepat dan accessible, terutama untuk kalangan unbanked dan underbanked. Namun kemudahan dari skema pembiayaan P2P lending tidak lepas dari kemungkinan gagal bayar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Dia menilai, maraknya gagal bayar pada pinjaman platform P2P lending berawal sejak masa pandemi. Menurut data Statistik Fintech Lending yang dipublikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penurunan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) Fintech Lending pada Juli 2020 mencapai 5,61% dari tahun sebelumnya. TKB90 merupakan salah satu indikator keberhasilan pembayaran borrower atau peminjam dalam jangka waktu 90 hari.  

Amira menambahkan, selain meningkatkan pengawasan, beberapa hal ini dapat dilakukan untuk mengurangi risiko gagal bayar. Yakni platform P2P lending dapat diwajibkan untuk mengejar pinjaman yang menunggak dari peminjam dan menuntaskan pembayaran kepadapeminjam sebelum kembali menyalurkan pinjaman baru. Kriteria peminjam yang memiliki histori kredit bermasalah juga dapat dievaluasi kembali untuk penyaluran pinjaman kedepannya. 

Pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) yang dikelola oleh OJK juga dapat ditingkatkan, khususnya untuk penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan. Saat ini, data pinjaman fintech lending tidak dicantumkan dalam SLIK.  OJK telah mewajibkan penyelenggara fintech untuk menyampaikan data transaksi pendanaan pada Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) melalui POJK Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Namun, perlu adanya integrasi Pusdafil dengan SLIK sehingga pemanfaatan data real-time terkait pengguna, transaksi pendanaan dan kualitas pendanaan dapat ditingkatkan oleh platform fintech maupun badan pengawas dalam untuk menyusun mitigasi risiko non-performing loans. Walaupun begitu, Amira menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi berkala terhadap risiko-risiko yang melekat pada tipe pembiayaan P2P lending, terutama kepada lender potensial. 

“Hal ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat secara utuh agar dapat membuat keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan ketika berinvestasi di P2P," tegasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi  dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan  OJK terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjaman online dan penawaran investasi ilegal. Dengan kata lain, permasalahan gagal bayar pinjol pun menjadi perhatian khusus bagi OJK.

“Harapan kami memang masyarakat akan semakin cerdas membedakan mana penawaran investasi atau penawaran produk jasa keuangan yang legal dan ilegal, dan ini terus kami sosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya beberapa waktu lalu

Friderica menuturkan, modus-modus penipuan dalam Pinjol dan penawaran investasi semakin variatif dan inovatif. Oleh karenanya, kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan satu upaya bersama yang terus dilakukan OJK bersama kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Modus dan inovasi dari para pelaku penipuan ini semakin bervariasi dan kita harus terus melihat apa tren terbaru saat ini dan sebisa mungkin kami akan melakukan penjagaan kepada masyarakat dan kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tukasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info