Minimalisir Kendala Penyelesaian Perkara, PPNS DJKI Koordiinasi Bersama Bareskrim Polri
Terbaru

Minimalisir Kendala Penyelesaian Perkara, PPNS DJKI Koordiinasi Bersama Bareskrim Polri

Sampai dengan saat ini masih ada beberapa backlog perkara yang perlu diselesaikan dengan bantuan ilmu dan masukan Bareskrim Polri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi hak kekayaan intelektual
Ilustrasi hak kekayaan intelektual

Angka pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia cukup besar. Terhitung sejak 2015–2021, terdapat penanganan 1.184 perkara pelanggaran HAKI dengan 958 perkara diantaranya ditangani Polri. Sebanyak 658 perkara diantaranya terkait dengan merek; 243 kasus hak cipta; 27 kasus desain industry; 8 kasus rahasia dagang; 2 kasus tata letak sirkuit terpadu; dan 2 kasus perlindungan varietas tanaman.

Sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian perkara Kekayaan Intelektual, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (PPNS DJKI) mengundang Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk melakukan koordinasi dan pengawasan di ruang Ruang Konsultasi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) DJKI pada Jumat, (12/8/2022) kemarin.

“Pertemuan ini diadakan untuk menjalin koordinasi yang lebih kuat antara DJKI dengan Bareskrim. Rencananya koordinasi ini akan dilakukan paling tidak satu kali dalam seminggu,’ ujar Koordinator Pengaduan dan Administrasi PPNS DJKI, Budi Hadisetyono.

Baca Juga:

Sampai dengan saat ini masih ada beberapa backlog perkara yang perlu diselesaikan dengan bantuan ilmu dan masukan Bareskrim Polri. Selain itu, dengan adanya surat edaran tentang optimalisasi penanganan perkara tindak pidana umum berdasarkan kesetaraan dengan lembaga penyidik dan kriteria kualitatif, PPNS DJKI ingin memahami setiap detail penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Bayu Nusantara meminta kepada pihak DJKI untuk memilih prioritas kasus yang akan dibahas dan rincian jadwal pada setiap pertemuan demi efektivitas dan efisiensi waktu penyelesaian berkas. “Karena kami juga perlu memperhitungkan sumber daya manusia yang akan menangani setiap perkara agar dapat lebih cepat dalam penyelesaian setiap berkasnya,” jelas Bayu.

Usai pertemuan ini, DJKI akan melakukan rapat internal terhadap kasus yang sedang ditangani agar konsultasi dan pendampingan beberapa kasus terkendala ini dapat segera menemukan titik terang.

Tags:

Berita Terkait