Ombudsman RI membentuk tim pengawas seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, tugasnya mengawasi proses penerimaan hingga menerima pengaduan laporan calon peserta. Anggota Ombudsman RI Laode Ida berpendapat pengaduan masalah CPNS berpotensi banyak karena formasi yang diterima kali ini lebih banyak 20 persen.
Menurut La Ode, kemungkinan permasalahan di 2019 bisa sama seperti temuan penyelenggaraan sebelumnya, yakni soal persyaratan yang membingungkan, pengumuman persyaratan yang dibuat oleh penyelenggara menimbulkan multitafsir.
"Terkait syarat pendaftaran, tanggal lahir, akreditasi yang dipergunakan. Contohnya calon penghulu tidak disyaratkan laki-laki, tetapi kalau yang mendaftar perempuan, dia jadi tidak bisa mendaftar ke tempat lain karena mendaftar hanya bisa satu kali untuk satu formasi," kata La Ode, seperti dilansir Antara, Rabu (6/11).
Kemudian mengenai persyaratan akreditasi, menurut Laode, terdapat universitas yang sudah mengajukan visitasi akreditasi ke BAN-PT, namun proses dari BAN-PT yang relatif lama menyebabkan terdapat para lulusan dengan ijazah belum terakreditasi.
"Permasalahan yang ketiga, pengiriman berkas ke instansi penyelenggara, discan dan di-upload ke SSCN, lalu berkas juga dikirim ke instansi penyelenggara, tahapan ini mubazir," ucapnya.
Semestinya, dokumen persyaratan cukup dalam bentuk berkas digital dan sudah bisa diverifikasi, tidak perlu harus mengirimkan dokumen fisik. Temuan terakhir persoalan pada penyelenggaraan periode sebelumnya, yakni pelamar tidak dapat mencetak kartu ujian, dan permasalahan ketidaksesuaian antara NIK dan KK peserta CPNS. Untuk alokasi formasi pada penerimaan CPNS kali ini, kata dia, berjumlah 197.111 pada 68 kementerian dan lembaga serta 461 pemerintah daerah.
Di samping itu, Laode menyarankan syarat akreditasi dalam seleksi penerimaan CPNS sebaiknya dihapuskan. "Persoalan akreditasi, yang bisa mendaftar B dan A saja, ini semacam syarat diskriminatif," kata Laode.
(Baca: 3 Instansi Bidang Hukum Buka Lowongan CPNS 2019, Buruan Daftar!)
Dengan aturan tersebut calon pelamar yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi C atau belum terakreditasi malah tidak akan lolos saat pemberkasan.
Kemudian, menurut Laode, juga terdapat universitas yang sudah mengajukan visitasi akreditasi ke BAN-PT, namun proses dari BAN-PT yang relatif lama menyebabkan terdapat para lulusan dengan ijazah belum terakreditasi.
Seleksi tanpa persyaratan tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan karena para calon pelamar akan terseleksi ketika mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dalam seleksi tertulis, para pelamar CPNS akan dilihat kompetensi mereka soal wawasan kebangsaan, intelejensi umum dan karakteristik pribadi. Bahkan selain ujian tertulis itu para calon pegawai negeri sipil tersebut juga harus mengikuti tahapan wawancara.
Dengan meniadakan persyaratan akreditasi, menurut dia, tidak hanya meminimalkan potensi diskriminasi, tetapi juga membuat syarat administrasi jadi lebih sederhana, dan mengurangi risiko permasalahan.
"Persoalan akreditasi mempersulit calon pelamar, dan syarat akreditasi itu kapan, apa saat dia mendaftar CPNS atau saat lulus kuliah, itu juga semakin rumit," ujarnya.
Laode juga meminta setiap instansi yang membuka formasi penerimaan CPNS agar memastikan pusat bantuan (help desk) benar-benar berfungsi membantu para pelamar. Dia mengatakan setiap instansi secara formal memang sudah memiliki pusat bantuan, tapi baru menangani aduan yang sifatnya umum.
"Kita kehendaki yang bersifat khusus, pada tahun lalu help desk dibuka tapi terkadang itu hanya formalitas saja, kalau ada yang melapor hanya ditampung tidak dengan solusi," kata Laode.
Keberadaan pusat bantuan khusus untuk seleksi penerimaan CPNS itu, menurut dia, diharapkan dapat mengantisipasi temuan permasalahan yang terjadi pada penyelenggaraan sebelumnya.
Contoh temuan permasalahan seleksi CPNS yang pernah dilaporkan ke Ombudsman, kata dia, seperti mengenai persyaratan yang membingungkan, pengumuman persyaratan yang dibuat oleh penyelenggara menimbulkan multitafsir, pelamar tidak dapat mencetak kartu ujian, dan permasalahan ketidaksesuaian antara NIK dan KK peserta CPNS.
"Tahun ini kita harapkan lebih berkepastian dan memberikan kepastian pada calon pelamar," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana kembali membuka penerimaan CPNS pada 11 November 2019. Ribuan formasi dibuka pada penerimaan kali ini. Berbeda dengan sebelumnya, penerimaan CPNS kali ini tidak membuka lowongan bagi formasi administrasi karena jumlahnya sudah hampir setengah dari total PNS di Indonesia.
Sementara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan agar para pelamar CPNS 2019 mewaspadai penipuan yang kerap mengatasnamakan BKN. Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan bahwa BKN tidak pernah menerbitkan surat keputusan CPNS kecuali untuk instansi BKN sendiri.
"BKN tidak pernah menerbitkan SK CPNS kecuali SK CPNS untuk BKN sendiri," kata Ridwan di Jakarta, Senin (4/11).
Selain itu, kata dia, simulasi Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan BKN selalu gratis tanpa dipungut biaya apapun, dan tidak pernah bekerja sama dengan pihak lain."Untuk simulasi CAT BKN, kami tidak pernah bekerja sama dengan pihak lain dan selalu gratis," kata dia. (ANT)
















