Minimnya Pemahaman Produk Investasi Buat Konsumen Mudah Tertipu
Berita

Minimnya Pemahaman Produk Investasi Buat Konsumen Mudah Tertipu

Seperti diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, kewajiban konsumen adalah membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa minimnya pemahaman terhadap produk investasi membuat konsumen mudah tertipu. Konsumen harus paham betul produk investasi dan memeriksa nama perusahaan apakah terdaftar di OJK.

"Makin maraknya insiden terkait investasi bodong yang berujung pada penipuan dan kerugian konsumen, salah satu penyebabnya adalah minimnya pemahaman dari konsumen akan produk investasi yang membuat konsumen mudah tertipu," ujar Ketua BPKN Rizal E Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9).

Ia menjelaskan, investasi bodong adalah penanaman modal pada bisnis palsu (fiktif) maupun bisnis illegal. Maka itu, lanjut dia, yang perlu dipahami oleh konsumen adalah konsumen harus paham betul produk investasinya dan memeriksa nama perusahaan apakah terdaftar di OJK.

"Jika mereka tidak bisa menunjukkan izin resmi dari OJK atau kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan, maka konsumen harus waspada," ucapnya.

Ia mengemukakan konsumen mempunyai kewajiban sesuai dengan Pasal 5 huruf (a) UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Disebutkan, kewajiban konsumen membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, ia mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam mencegah insiden penipuan investasi bodong terulang Kembali. (Baca Juga: Satgas Temukan 105 Fintech dan 99 Investasi Bodong di Tengah Pandemi)

"Peran seluruh pihak sangat diharapkan, baik itu konsumen agar lebih cerdas dalam bertransaksi, pelaku usaha agar taat serta jujur dalam bertransaksi dan OJK melalui kebijakannya bisa mengawasi dan juga menindak tegas apabila ada indikasi pelanggaran hak konsumen," katanya.

Ia mengatakan negara wajib hadir untuk melindungi warga negaranya, tentunya selalu berkoordinasi antar kementerian dan lembaga untuk selalu melakukan perbaikan.

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi menambahkan upaya telah dilakukan oleh BPKN jika ada pengaduan terkait investasi bodong, yakni mengirimkan surat berupa undangan kepada pelaku usaha dan juga OJK.

"Langkah ini dilakukan agar pengaduan konsumen bisa direspons cepat sehingga insiden ini bisa teratasi dan konsumen mendapat haknya. Meskipun sebenarnya sudah ada langkah nyata dari OJK dalam menanggani insiden investasi melalui Satgas yang telah dibentuk oleh OJK, yaitu Satgas Waspada Investasi guna penanganan dugaan tindak melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengemukakan maraknya investasi ilegal saat ini sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam beberapa waktu lalu.

Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu, banyak kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Tongam mengimbau agar masyarakat mewaspadai tawaran fintech dan investasi ilegal tersebut sebelum melakukan investasi. Dia menjelaskan masyarakat harus memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Terakhir, perlu juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait