Minyak Murah Langka, Pemerintah Dinilai Gagal Selesaikan Akar Masalahnya
Terbaru

Minyak Murah Langka, Pemerintah Dinilai Gagal Selesaikan Akar Masalahnya

Permasalahannya, apakah pengusaha betul-betul mematuhi ketentuan DMO 20% CPO? Kemudian apakah betul CPO tersebut dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri dalam artian minyak goreng yang diproduksi itu betul-betul didistribusikan untuk kebutuhan dalam negeri?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Permasalahannya, apakah pengusaha betul-betul mematuhi ketentuan DMO 20% CPO? Kemudian apakah betul CPO tersebut dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri dalam artian minyak goreng yang diproduksi itu betul-betul didistribusikan untuk kebutuhan dalam negeri?

"Saya melihat ada kelalaian pemerintah dalam memonitor pasokan minyak sawit atau CPO," tegasnya.

Jika aturan Permendag tersebut dilaksanakan dengan baik, pasokan CPO seharusnya lebih dari cukup bahkan tersedia cadangan yang bisa digunakan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kebutuhan. Sedangkan alasan pasokan CPO tersedot untuk program biodiesel B35, menurut Amin, ini alasan yang tidak logis. Program Biodiesel sendiri ditujukan untuk menyerap kelebihan pasokan akibat larangan impor CPO Indonesia oleh negara-negara Uni Eropa.

"Kok aneh jika program biodiesel B35 menyedot CPO untuk minyak goreng rakyat, ditengah turunnya permintaan ekspor akibat larangan impor oleh Uni Eropa. Seharusnya biodiesel diprioritaskan untuk menampung kelebihan produksi CPO non DMO," kata Amin.

Karena itu Amin mendesak pemerintah membuka hasil audit implementasi kepatuhan pengusaha dalam memenuhi DMO CPO.

"Audit secara konsisten penting untuk menjaga stabilitas dan pengendalian harga dan pasokan minyak goreng di dalam negeri, terutama minyak goreng," pungkasnya.

Sebelumnya KPPU menyebutkan menemukan beberapa praktik anti persaingan dalam penjualan Minyakita. Selain kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng, KPPU juga menemukan penjualan mengikat atau tying dan bundling saat melakukan sidak ke lapangan.

Hal ini terjadi di lingkup kerja Kantor Wilayah IV KPPU di kota Surabaya, jika terdapat minyak goreng curah merk KITA maka penjual akan melakukan tying dengan produk margarin bermerk atau margarin curah. Hal yang sama juga terjadi pada lingkup kerja Kantor Wilayah V KPPU di kota Balikpapan, dan pada lingkup kerja Kantor Wilayah VII KPPU di kota D.I. Yogyakarta.

Dengan temuan KPPU tersebut, Mulyawan berpendapat bahwa regulasi yang sudah diterbitkan pemerintah tidak berjalan.

Tags:

Berita Terkait