Pengamat Rekomendasikan KPPU untuk Penyehatan Mekanisme Pasar
Terbaru

Pengamat Rekomendasikan KPPU untuk Penyehatan Mekanisme Pasar

Dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Penguatan lembaga pengawas persaingan usaha yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan salah satu isu krusial dalam revisi UU No 5 Tahun 1999 Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Menurut pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Didin S. Damanhuri, KPPU perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini mengemuka dalam rekomendasi yang disampaikan Didin dalam Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF pada tanggal 5 Januari 2023. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap. 

Dalam pernyataan tertulis KPPU, Jumat (6/1), Didin merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar. Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional.

Baca Juga:

Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat. Selain itu ditegaskan bahwa dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama. Selain itu, juga diperlukan perkuatan proses peradilan, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan hilirisasi bisnis berbasis sumber daya alam atau komoditas.

Perkuatan kewenangan penegakan hukum KPPU sebenarnya juga didukung oleh informasi dari Handbook on Competition Policy and Law in ASEAN for Business (yang penyusunannya difasilitasi Sekretariat ASEAN), yang secara komparatif menunjukkan Indonesia, khususnya KPPU, sebagai satu-satunya otoritas persaingan usaha dari sepuluh negara ASEAN yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penggeledahan dan/atau sita dokumen dalam proses pengumpulan bukti atas pelanggaran hukum persaingan usahanya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan bahwa peran pengawasan komisi masih harus diperkuat mengingat pesatnya perkembangan bisnis dan teknologi serta semakin terbukanya perdagangan lintas batas. Dia menjelaskan saat ini pelaku usaha asing dapat berkegiatan bisnis di Indonesia tanpa hadir secara fisik. Kondisi tersebut dapat memengaruhi persaingan bisnis saat skala usaha perusahaan asing tersebut sudah besar.

Tags:

Berita Terkait