Pengamat Rekomendasikan KPPU untuk Penyehatan Mekanisme Pasar
Terbaru

Pengamat Rekomendasikan KPPU untuk Penyehatan Mekanisme Pasar

Dalam penyehatan mekanisme pasar, peran KPPU menjadi sangat sentral, seperti yang berhasil diterapkan Amerika Serikat guna mengatasi persoalan yang sama.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, penguatan tersebut dapat dilakukan melalui pengesahan Revisi UU 5/1999 karena berbagai ketentuan sudah tidak sesuai dengan kondisi bisnis saat ini. Kurnia mencontohkan pengawasan ekstrateritorial harus dimiliki KPPU agar dapat memeriksa pelaku usaha yang berada di luar Indonesia. Penguatan pengawasan juga harus dilakukan dengan memberi kewenangan KPPU untuk menyita dan menggeledah saat pemeriksaan.

“Kami berharap bisa diubah yang penting-penting saja misalnya ekstratoritorial semua negara suda berlaku kecuali Indonesia. Kami sudah dibilang super power tapi kenyataannya enggak, karena tidak ada upaya paksa. Beberapa negara tidak punya kekutaan memutus tapi mereka punya upaya paksa sehingga penyeledikan dan pemeriksaan jadi efektif,” jelas Kurnia, Selasa (7/7).

Selain itu, Kurnia juga meminta agar pemerintah bersama DPR RI memperjelas status kepegawaian KPPU. “UU ini lahir saat krisis sekarang sudah tidak pas lagi dulu semuanya memang independent sehingga sekarang status kepegawaian KPPU jadi tidak jelas,” tambah Kurnia.

Di sisi lain, dia juga mengingatkan agar Revisi UU 5/1999 tersebut juga mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha. Dia menyarankan agar sanksi denda pelaku usaha tidak melebihi 10 persen dari nilai penjulan. Menurutnya, sanksi denda 25 persen yang dimasukan dalam rancangan Revisi UU 5/1999 sangat memberatkan pelaku usaha.

Tags:

Berita Terkait