Misteri Penembakan Hakim Agung Syafiuddin
Berita

Misteri Penembakan Hakim Agung Syafiuddin

Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung (MA) memerintahkan sekretaris jendral MA, direktur pidana dan perdata MA untuk menyelidiki kasus-kasus yang sedang ditangani almarhum Syafiuddin Kartasasmita. Pasalnya, pihak kepolisian sedang menyelidiki penembakan terhadap Syafiuddin berkaitan dengan pekerjaannya sebagai hakim agung.

Nay/Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Misteri Penembakan Hakim Agung Syafiuddin
Hukumonline

Perintah Bagir  Manan tersebut berkaitan dengan adanya permintaan dari Kapolda Metro Jaya, Sofyan Jacob, yang menemuinya. "MA tidak mau menduga-duga penyebab atau motif di balik penembakan terhadap Ketua Muda Pidana MA tersebut. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini," ujar Bagir.

Kepada wartawan yang menemuinya, Bagir menilai penembakan terhadap Syafiuddin bukan saja musibah bagi MA, melainkan musibah bagi negara ini. Alasannya, hakim agung itu dibunuh secara keji dalam perjalanan menuju ke tempat kerjanya.

"Pembunuhan seorang hakim adalah kekejaman yang luar biasa. Sebab hakim adalah suatu pekerjaan yang tidak pernah mempunyai suatu pelindung. Tidak ada body guard, tidak ada petugas security, sehingga akan mudah sekali mencelakakan hakim," ungkap Bagir

Bagir selaku Ketua MA merasa sangat terkejut atas peristiwa penembakan terhadap Syafiuddin, baik dari segi kemanusiaan maupun pekerjaannya selaku hakim agung. "Meskipun kami tidak tahu motif pembunuhan tersebut, apakah karena pekerjaan sebagai hakim atau karena urusan lain," tambah Bagir.

Bagir juga mengatakan bahwa dengan peristiwa penembakan terhadap Syafiuddin, menyadarkan banyak pihak bahwa profesi hakim termasuk yang menjadi sasaran kekerasan. "Karena itu kami akan hati-hati," tegasnya.

Syafiuddin antusias

Lebih lanjut, Bagir menemukakan bahwa almarhum Syafiuddin termaksuk orang yang meminta kepada ketua MA agar dilakukan pemeriksaan terhadp dugaan-dugaan yang mencuat sehubungan dengan putusan kasasi Joko S. Tjandra.

Syafiuddin memang disebut-sebut sebagai salah satu hakim agung yang diduga menerima suap dari Joko Tjandra ketika putusan kasasi Baligate diputus dan menimbulkan kontroversi setelah adanya disenting opinion dari hakim agung Artidjo Alkotsar.

Menurut Bagir, MA membentuk tim fact finding untuk kasus itu dan Syafiuddin sangat antusias. "Kami membentuk tim fact finding dan beliau sangat antusias menghadapi rencana itu," ujar Bagir.

Bagir menyebutkan bahwa Kamis (26/7) pagi, istri dari Sunu Wahadi, mantan hakim agung yang menjadi ketua majelis yang memutus kasasi  Joko Tjandra yang kini telah pensiun, menerima telepon yang menanyakan apakah Sunu ada di rumah atau tidak. Namun, telepon tersebut langsung dimatikan.

Almarhum Syafiuddin adalah hakim agung karier yang bergabung dengan jajaran peradilan sejak 1963 setamat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Subang dan Tasikmalaya.

Pada 1987 Syafiuddin diangkat menjadi direktur pidana MA dan menjadi hakim agung pada Juni 1994. Sebelum menjabat ketua muda bidang pidana umum pada Agustus 2000, Syafiuddin pernah menjadi ketua muda bidang hukum perdata tidak tertulis.

Syafiuddin meninggalkan seorang isteri dan tiga orang putra dan putri. Ia mendapatkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra, Satya Karya Sewindu, dan Satyalancana Karya Satya. Ia dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta Pusat, dengan meninggalkan misteri: siapa pembunuh dan motif di baliknya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info