MK: Insan Pers Berperan untuk Tegaknya Hukum dan Demokrasi
Berita

MK: Insan Pers Berperan untuk Tegaknya Hukum dan Demokrasi

Karena itu, sangat penting profesi wartawan memahami hak konstitusional warga negara yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membuka acara sosialisasi pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara kepada wartawan se-Indonesia. Foto: AID
Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membuka acara sosialisasi pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara kepada wartawan se-Indonesia. Foto: AID

Mahkamah Konstitusi (MK) bersama Dewan Pers menggelar acara bertajuk “Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Media Massa Cetak, TV, Radio dan Online se-Indonesia”. Acara ini diarahkan dalam upaya revitalisasi, reaktualisasi dan reinternalisasi implementasi nilai-nilai pancasila sekaligus meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.

 

Wakil Ketua MK, Anwar Usman mengatakan wartawan memiliki peran sangat vital dalam proses demokratisasi dan keterbukaan informasi yang harus diimbangi pemberitaan yang sehat sekaligus berfungsi menyampaikan hak-hak konstitusional kepada masyarakat.

 

“Kebebasan pers harus dilaksanakan dengan bijaksana dan profesional. Para wartawan juga perlu memahami apa itu hak konstitusional warga negara agar dapat disampaikan kepada masyarakat,” ujar Anwar Usman saat membuka acara sosialisasi yang diikuti 154 wartawan ini di Pusdiklat MK, Cisarua Bogor, Senin (26/02) malam.

 

Anwar mengatakan di era arus informasi yang semakin pesat, tidak tertutup kemungkinan penyalahgunaan informasi dan berita mungkin saja terjadi karena media bisa saja terjebak pada konflik kepentingan kapital atau politik tertentu. “Jika hal itu terjadi, maka yang terancam bukan hanya kebebasan pers, namun kehidupan demokrasi juga menjadi terancam,” kata dia.

 

Menurut dia, kehidupan demokrasi, tegaknya hukum dan konstitusi, pada hakikatnya menjadi tanggung bersama. Namun, ia berani mengambil kesimpulan bahwa insan pers baik yang berada di media massa baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di negeri kita tercinta.  

 

Dia mengutip pepatah, “tajamnya pedang hanya akan lukai diri, namun tajamnya pena dapat menggores luka dihati. Jika pedang lukai diri, tak sulit obat hendak didapati, namun jika pena telah menyayat hati kemana obat hendak dicari.”

 

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah mengatakan dalam menjalankan tugas mulianya, wartawan perlu dibekali pemahaman aspek kebangsaan, ketatanegaraan khususnya pemahaman hak dan kewajiban konstitusional warga negara. “Wartawan memiliki pengaruh untuk membentuk opini publik, kekuatan wartawan jangan sampai disalahgunakan,” kata Guntur.  

 

Menurut Guntur, profesi wartawan menjadi salah satu strategi dalam memberi warna bagi bangsa ini. Karena itu, sangat penting profesi wartawan memahami hak konstitusional warga negara yang kemudian disebarluaskan kepada masyarakat. “Profesi wartawan sudah seumur peradaban manusia di dunia.”  

 

Ia menceritakan era kolonial di Indonesia, surat kabar menjadi alat propaganda yang menyerukan perjuangan melawan penjajahan dan kisah-kisah perjuangan fisik yang heroik dan perjuangan diplomatis yang elegan, berlanjut hingga era kemerdekaan. Baca Juga: Alasan Sri Royani Perjuangkan Constitutional Complaint

 

Namun, seiring reformasi, insan pers juga menemukan jati dirinya yang harus mampu berdiri bebas dan imparsial menyuarakan kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan rakyat dan bangsa. Namun, berbagai perangkat insan pers mulai peraturan perundang-undangan, organisasi, lembaga, dan komisi dibentuk bertujuan agar kebebasan pers tidaklah menjadi kebebasan pers yang kebablasan.  

 

“Karena, Pers diharapkan menjadi penyeimbang dan katalisator demokrasi agar kohesi-kohesi sosial semakin kuat mengingat bangsa Indonesia yang sangat majemuk, terdiri dari berbagai suku dan agama yang ada,” katanya.

 

Acara ini menampilkan beberapa narasumber yakni Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD yang menyampaikan materi Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia; Sistem Penyelenggaraan Negara menurut Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 oleh Susi Dwi Harijanti; Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 oleh Judhariksawan; dan Mahkamah Konstitusi dan Sistem Ketatanegaraan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Tags:

Berita Terkait