MK akan Terbitkan Aturan Sengketa Bacaleg
Berita

MK akan Terbitkan Aturan Sengketa Bacaleg

Diprediksi akan banyak terjadi sengketa antar bakal caleg dalam satu parpol.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Dengan melihat peserta pemilu 15 partai kemungkinan kerja kita akan sedikit lebih ringan. Asumsi itu bisa saja terbalik dengan mendatangkan sengketa yang banyak. Tetapi, secara umum MK siap saja menghadapi sengketa yang akan terjadi di tahun 2014,” kata Akil di Gedung MK, Senin (24/6).

MK juga menganggap penting menerbitkan PMK yang berkaitan dengan hukum acara Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Karenanya, Akil meminta semua pihak maupun peserta pemilu mempelajari perubahan yang terjadi dalam pasal-pasal dalam UU Pemilu dan UU Partai Politik.  

”Mudah-mudahan tidak ada hambatan, sudah kita antisipasi sedemikian rupa,” harapnya. Semua pihak baik peserta maupun penyelenggara pemilu sudah mempelajari itu semua, sehingga praktiknya nanti lebih efektif.”

Sementara itu, Sekretaris MK Janedjri M. Gaffar menambahkan PMK pada prinsipnya sama dengan hukum acara yang ada, hanya saja ditambahkan beberapa ketentuan teknisnya. Soalnya, banyak putusan MK yang memperluas, memperkaya hukum acara MK. Seperti, Bacaleg yang diberi legal standing oleh MK sehingga bisa membawa sengketa ke MK.

Untuk itu, Janedjri mengatakan akan melakukan sosialisasi terhadap peserta ataupun penyelenggara pemilu untuk memperlancar jalannya pesat demokrasi lima tahunan itu.

”Dengan keterbatasan yang ada, MK akan tetap selenggarakan. Kalau anggarannya masih tersedia kita akan bertemu juga dengan kepolisian dan kejaksaan. Saya optimistis anggaran MK untuk kegiatan jelang pemilu 2014 itu disediakan pemerintah,” ujarnya optimis.

Tags: