MK Bakal Hentikan Pengujian Perppu
Aktual

MK Bakal Hentikan Pengujian Perppu

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Bakal Hentikan Pengujian Perppu
Hukumonline

Ketua MK Hamdan Zoelva mulai mencair menyikapi pengujian Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang MK. Dia menyatakan bakal menghentikan uji materi Perppu MK itu, terlepas apakah pembahasan Perppu MK di DPR dikabulkan atau ditolak.     

“Kalau DPR mengabulkan Perppu (menjadi undang-undang), maka perkara pengujian di MK tidak bisa dilanjut karena objek pengujiannya sudah berubah menjadi undang-undang,” kata Hamdan di Gedung MK, Rabu (3/12).

Begitu juga sebaliknya, lanjut Hamdan, apabila DPR menolak Perppu, maka MK juga akan segera menghentikan uji materi Perppu itu karena menguji hal yang sudah tidak ada. “Kalau Perppu MK itu ditolak DPR, maka Perppu menjadi tidak ada,” ujarnya.

Karena itu, diterima atau ditolak Perppu MK oleh DPR, MK akan ikut menghentikan uji materi Perppu MK tersebut. “Jadi apakah diterima atau ditolak, perkara di MK otomatis juga dihentikan,” tuturnya.

Meski begitu, sidang pengujian Perppu MK masih tetap berjalan sambil menunggu keputusan DPR atas Perppu itu. Sebab, proses persidangan pengujian MK Perppu prosesnya masih panjang. “Ya masih panjang prosesnya, pleno aja belum,” tandasnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pernah memberi opini terkait persoalan ini. Dia menilai proses pengujian Perppu MK yang diajukan 5 pemohon ini telah menimbulkan persoalan atau mengacaukan sistem ketatanegaraan. Sebab, Jika DPR lebih dahulu menolak mengesahkan Perppu menjadi undang-undang, maka MK akan kehilangan objek pengujiannya lantaran Perppu MK dicabut.

Sebaliknya, jika Perppu telah disahkan menjadi undang-undang, sementara MK belum selesai memutus, maka objek pengujiannya juga otomatis gugur. Sebab, obyek pengujiannya sudah berubah status, saat itu para pemohon tidak boleh lagi mengubah atau memperbaiki permohonan.

“Jika dilihat dari sudut hukum acara, permohonan tersebut harus diputus dengan amar ‘tidak dapat diterima’ atau niet ontvankelijke verklaard (NO),” kata Yusril beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait