“Kemarin (MK, red) nggak jadi banding. Ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah kita akan hadapi,” kata dia.
Menurutnya, rencana MK bakal mengajukan banding kala itu lantaran belum membaca secara utuh salinan putusan. Begitu pula pertimbangan hukum (ratio decidendi) majelis hakim PTUN Jakarta. Keputusan bakal mengajukan banding saat itu setelah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), Rabu (14/8/2024) dua pekan kemarin. Bahkan MK pun hendak melaksanakan berbagai perintah dalam putusan PTUN Jakarta tersebut.
“Tapi kemudian perkembangan terakhir, penggugat (Anwar Usman) banding. Ya, tentu itu harus kita ikuti mekanismenya,” tegasnya.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, tim kuasa hukum internal MK akan menunggu dan mempelajari memori banding yang diajukan oleh Anwar Usman. Di sisi lain, Fajar memastikan tidak ada konflik yang terjadi di antara hakim konstitusi.
“Nggak ada (konflik, red) semuanya jalan. Sidang jalan, RPH jalan, putusan diputus,” tutur dia.
Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028. Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.
Tak hanya itu, PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan No.17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.
Selain itu, permintaan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan. Namun begitu, majelis hakim PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua MK.
















