Meski permohonannya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK yang tidak sah, Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Permohonan banding Anwar Usman tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Status perkara, penerimaan memori banding,” demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Permohonan dan penerimaan banding diajukan Anwar Usman melalui kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon pada Selasa (27/8/2024) kemarin. Sementara Prof Denny Indrayana, Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera yang diwakili Okvyan Kelly Alamsyah, Ketua MK, dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi pihak tergugat atau terbanding.
Merespons upaya banding Anwar Usman, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono Suroso mengatakan MK bakal siap menghadapinya. Sebagai pihak tergugat, MK bakal menyiapkan segala sesuatunya untuk mematahkan argumentasi hukum permohonan pemohon banding.
“Tentu MK juga sebagai tergugat itu menyiapkan diri. Apa yang nanti disampaikan (Anwar Usman, red) itu yang kita respons,” ujar Fajar Laksono kepada sejumlah wartawan di Pusdik Pancasila dan Konstitusi, Puncak, Bogor, Rabu (26/8/2024).
Baca Juga:
- Putusan PTUN Jakarta Batalkan Pengangkatan Suhartoyo, Berbahaya bagi Putusan Etik Hakim
- Alasan PTUN Jakarta Batalkan Pengangkatan Suhartoyo Sebagai Ketua MK
- 3 Kejanggalan Putusan PTUN Jakarta Soal Pembatalan Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo
Semula memang MK bakal mengambil langkah upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta. Namun rencana itu urung dilakukan lantaran Anwar Usman malah yang mengajukan memori banding ke PTUN Jakarta.
“Kemarin (MK, red) nggak jadi banding. Ternyata Pak Anwar Usman yang banding, jadi ya sudah kita akan hadapi,” kata dia.
Menurutnya, rencana MK bakal mengajukan banding kala itu lantaran belum membaca secara utuh salinan putusan. Begitu pula pertimbangan hukum (ratio decidendi) majelis hakim PTUN Jakarta. Keputusan bakal mengajukan banding saat itu setelah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), Rabu (14/8/2024) dua pekan kemarin. Bahkan MK pun hendak melaksanakan berbagai perintah dalam putusan PTUN Jakarta tersebut.
“Tapi kemudian perkembangan terakhir, penggugat (Anwar Usman) banding. Ya, tentu itu harus kita ikuti mekanismenya,” tegasnya.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, tim kuasa hukum internal MK akan menunggu dan mempelajari memori banding yang diajukan oleh Anwar Usman. Di sisi lain, Fajar memastikan tidak ada konflik yang terjadi di antara hakim konstitusi.
“Nggak ada (konflik, red) semuanya jalan. Sidang jalan, RPH jalan, putusan diputus,” tutur dia.
Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028. Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusannya menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.
Tak hanya itu, PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan No.17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028.
Selain itu, permintaan Anwar Usman agar dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan. Namun begitu, majelis hakim PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua MK.
















