Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 28 Agustus 2026 telah mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap PAsal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mahkamah menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan. Termasuk perasaan dipuji, dicela, maupun dihina, sehingga tidak tepat ditempatkan sebagai objek yang dilindungi melalui norma pidana penghinaan.
Mahkamah juga menilai perlindungan atas kehormatan, martabat, dan nama baik perorangan tidak dapat disamakan dengan perlindungan terhadap pemerintah atau lembaga negara sebagai institusi.
Mengenai hal tersebut, Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Borobudur Prof Ahmad Redi mengatakan putusan tersebut penting dalam konteks perlindungan hak konstitusional warga negara. Terutama kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, dan hak untuk mengkritik pemerintah.
Baca Juga:
- MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah, Bagaimana Batasan Penghinaan dan Kritik?
- Pasca Putusan MK, APH Diminta Ubah Cara Pandang terhadap Kritik
Menurutnya, salah satu dampak putusan tersebut adalah menghilangkan potensi kriminalisasi terhadap kritik kebijakan pemerintah.
“Dengan dibatalkannya Pasal 240 dan 241 KUHP nasional oleh MK, masyarakat memiliki jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk mengkritik kebijakan,” ujar Prof Redi dalam Academia LawFest 2026 Vol. 7: Menakar Dampak Putusan MK tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Pemerintah terhadap Kebebasan Sipil, Jumat (2/10/2026).
Masyarakat, kata dia, dapat mengkritik kebijakan, kinerja, maupun tindakan lembaga pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi publik tanpa ketakutan akan ancaman kriminalisasi.
Dia melihat putusan tersebut membawa pergeseran paradigma mengenai posisi pemerintah dalam negara hukum demokratis. Pemerintah dan lembaga negara tidak lagi ditempatkan sebagai pihak yang tidak boleh dikritik, melainkan harus terbuka terhadap kritik terkait akuntabilitas, transparansi, dan kinerja.
“Dampak putusan MK ini juga saya kira ada batasan jelas antara kritik dan ujaran kebencian. Meskipun dalih penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, ada perbedaan kritik kebijakan publik dan serangan personal,” ujarnya.
Ia mengatakan putusan tersebut cukup jelas membatasi kritik dan ujaran kebencian atas nama pemerintah atau lembaga negara dengan individu. Setidaknya ada tiga penguatan bagi masyarakat setelah putusan tersebut. Pertama, menghilangkan ketakutan masyarakat terhadap kriminalisasi ketika menyampaikan kritik.
Kedua, menempatkan rakyat dan pemerintah dalam posisi yang tidak superior-inferior dalam negara demokrasi. Ketiga, mendorong pemerintah memperbaiki kinerja, akuntabilitas, pelayanan, dan perlindungan terhadap hak-hak sipil.
Meski demikian, Prof Redi mengingatkan putusan tersebut tidak berarti seluruh bentuk ekspresi terbebas dari konsekuensi hukum. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan, kinerja, program, rencana, dan strategi pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial yang dilindungi hukum dan konstitusi.
“Kuncinya adalah jangan terlalu bebas sehingga itu menjadi penghinaan (personal). Ketika sudah berbau hoax, berita bohong, tidak sesuai fakta, dan menyerang pribadi secara brutal, itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Dekan Bidang Akademik sekaligus Ahli Hukum Pidana FH UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa menambahkan, MK dalam pertimbangannya menempatkan pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat dalam kedudukan yang setara sebagai subjek hukum.
“Pemerintah dan lembaga negara tidak dapat disamakan dengan manusia sebagai subjek hukum yang memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, penghapusan ketentuan tersebut dapat memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi pemerintah dan lembaga negara. Kritik dapat disampaikan melalui berbagai bentuk ekspresi, termasuk meme dan satire, sepanjang tidak dimaksudkan merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Ia menegaskan, kritik diperlukan untuk mendorong kemajuan. Namun, penghinaan merupakan serangan terhadap harkat dan martabat seseorang yang memang ditujukan untuk merendahkan.
















