MK Batalkan UU Sumber Daya Air
Berita

MK Batalkan UU Sumber Daya Air

Pengelolaan SDA harus diserahkan pada BUMN maupun BUMD.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit






Meski pemerintah telah menetapkan peraturan pemerintah (PP) terkait SDA, keenam PP tetap tidak memenuhi prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air yang telah disebutkan di atas. “Karena UU SDA dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, untuk mencegah terjadinya kekosongan pengaturan SDA dan sambl menunggu pembentukan UU baru, maka UU Pengairan Pengairan diberlakukan kembali.”

Usai persidangan, kuasa hukum Muhammdiyah, Ibnu Sina Chandranegara mengatakan putusan MK membuktikan konstitusi masih berpihak pada kepentingan umum dimana hak air tidak bisa dikotak-kotakan dengan hak guna air. Dengan putusan MK, seluruh norma yang terkandung dalam UU SDA rontok dan harus kembali menggunakan UU Pengairan tahun 1974.

“Soalnya, praktiknya, penggunaan air dalam UU SDA seperti sistem agraria dengan menggunakan hak guna air,” kata Ibnu Sina.

Ditanya peran swasta dalam pengelolaan air, dirinya menilai air harus diserahkan pada BUMN maupun BUMD untuk dikelola. Dia berharap ke depannya pemerintah membuat rumusan baru mengenai UU SDA walaupun saat ini dikembalikan pada UU Pengairan.  “Prinsipnya, ketika sudah dikelola dan masih ada lebih banyak, swasta bisa ikut campur dengan syarat yang sangat ketat. Selama ini kan praktiknya masih belum baik makanya dibatalkan MK,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait