Imam Adrongi yang mengaku sebagai adik kandung dari seorang mantan TKI bernama Siti Nurkhasanah mempersoalkan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI). Imam mengajukan permohonan pengujian ke MK terkait Pasal 60 UU PPTKI yang mengatur tentang perpanjangan kontrak kerja TKI.
Pemohon menilai Pasal 60 telah menghilangkan kewajiban Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dalam memberikan perlindungan dan jaminan hukum apabila TKI memperpanjang perjanjian kerja secara sendiri. Menurut pemohon, pasal itu sangat merugikan para TKI.
“Pasal itu menunjukkan lemahnya jaminan perlindungan hukum bagi para TKI yang ditempatkan di luar negeri,” ujar kuasa hukum pemohon, Iskandar Zulkarnaen di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (8/2).
Pasal 60 menyebutkan “dalam hal perpanjangan dilakukan sendiri oleh TKI yang bersangkutan, maka pelaksana penempatan TKI swasta tidak bertanggung jawab atas risiko yang menimpa TKI dalam masa perpanjangan perjanjian kerja.”
Iskandar menjelaskan Siti Nurkhasanah –kakak kandung pemohon- kehilangan jaminan hak lantaran memperpanjang sendiri kontraknya. Siti yang bernauh di bawah PT Amri Margatma selaku PPTKIS.
“Siti Nurkhasanah menjadi tidak mengetahui siapa yang berkewajiban memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum atas upah yang belum dibayar majikannya, akibat pasal itu menghilangkan tanggung jawab PPTKIS,” katanya.
Mengacu pada Pasal 56 ayat (1) UU PPTKI, setiap perpanjangan perjanjian kerja di luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari perwakilan negara RI yang hanya dapat diajukan oleh dan menjadi tanggung jawab PPTKIS.
“Perpanjangan perjanjian kerja harus ada persetujuan pemerintah melalui perwakilan pemerintah di luar negeri yang pengurusannya dilakukan oleh PPTKIS,” papar Iskandar.
Dikatakan Iskandar, PPTKIS seharusnya tetap bertanggung jawab atas semua risiko yang menimpa TKI di luar negeri dalam masa perpanjangan perjanjian kerja. Sebab, perpanjangan perjanjian kerja itu merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sebelumnya.
“Seharusnya perpanjangan perjanjian kerja dapat dilakukan sendiri dan PPTKIS tetap bertanggung jawab,” Iskandar menegaskan.
Dalam petitum permohonan, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 60 UU PPTKI karena pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 60 dinilai tidak memberikan jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan menghilangkan hak-hak TKI sebagaimana diatur Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 82 UU No. 39 Tahun 2004.
Ketua Majelis Panel, Harjono meminta pemohon untuk bersiap menjalani sidang berikutnya. “Apakah nanti permohonan ini akan dilanjutkan ke tahap sidang pleno untuk mendengarkan tanggapan pemerintah/DPR atau ahli, atau nanti langsung kita putus, Saudara tunggu saja panggilan sidang berikutnya,” kata Harjono.
Satu hal menarik dari permohonan ini, pemohon bertindak mewakili sang kakak, Siti Nurkhasanah. Pemohon melakukan ini karena Siti mengalami gangguan jiwa sepulang bekerja di Arab Saudi.
“Siti Nurkhasanah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan tertekan jiwanya. Sehingga Siti Nurkhasanah tidak dapat bertindak untuk diri sendiri guna mewakili kepentingannya,” demikian sepenggal penjelasan tentang kedudukan Imam sebagai pemohon sebagaimana tertuang dalam berkas permohonan.
















