MK Diminta Tafsirkan Kewenangan DPR Pilih Hakim Agung
Berita

MK Diminta Tafsirkan Kewenangan DPR Pilih Hakim Agung

Majelis menyarankan agar permohonan diuraikan dengan bahasa yang sederhana.

ASH
Bacaan 2 Menit

Untuk itu, mereka meminta MK untuk memberikan tafsir bersyarat terkait kewenangan DPR memilih calon hakim agung dalam kedua pasal itu. Artinya, kedua pasal itu tetap konstitusional sepanjang dimaknai calon hakim agung ditetapkan presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR.

“Jadi kami meminta MK untuk memberikan tafsir kata memilih itu sebagai menyetujui sesuai dengan  Pasal 24A ayat (3)  UUD 1945. Jadi, kami minta DPR itu hanya menyetujui calon hakim agung, seperti pejabat publik lainnya,” tegasnya.

Anggota Majelis Panel, Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan belum melihat secara jelas bagian frasa apa yang minta untuk ditafsirkan MK. “Kalau memang minta ditafsirkan, disebutkan apa yang diminta, apakah semuanya atau yang mana, ini mesti diperjelas,” saran Fadlil Sumadi.

Tak hanya itu, Majelis sempat mengkritik permohonan yang terkesan berbelit-belit dalam menjelaskan duduk permohonan. “Uraikan saja secara sederhana, ini kan masalahnya simpel jadi tidak usah dipersulit penguraiannya,” saran Ketua Majelis Panel, Hamdan Zoelva menambahkan.

Sebelumnya, sejumlah LSM dan seorang CHA Syafrinaldi juga telah mempersoalkan kewenangan DPR untuk memilih seleksi calon hakim agung seperti termuat dalam Pasal 8 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU MA dan Pasal 18 ayat (4) UU KY. Menurutnya, makna “pemilihan” dalam pasal-pasal itu tidak sejalan dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 yang rumusannya berbunyi ‘DPR memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY.’

Tags: