Belum lama ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan tidak menerima uji materi Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait konstitusionalitas jabatan Wakil Menteri yang dapat diangkat oleh Presiden sesuai kebutuhan. Putusan ini meneguhkan bahwa jabatan Wakil Menteri tetap dianggap konstitusional sebagaimana termuat dalam Putusan MK No. 79/PUU-IX/2011.
Tapi, dalam pertimbangan putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Kamis (27/8/2020), Mahkamah melarang Wakil Menteri merangkap jabatan lain sebagaimana berlaku pula pada menteri. Menurut Mahkamah pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana pengangkatan dan pemberhentian Menteri, sehingga Wakil Menteri haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada Menteri. “Dengan status demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku pula bagi Wakil Menteri.”
Atas dasar putusan itu, seorang advokat konstitusi, Viktor Santoso Tandiasa melayangkan uji materi Pasal 23 UU Kementerian Negara terkait larangan menteri rangkap jabatan. Sebab, dalam pertimbangan putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019, yang diucapkan pada 27 Agustus 2020, Mahkamah telah menegaskan melarang rangkap jabatan kepada Wakil Menteri.
“Pada Selasa, 8 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, saya telah mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,” ujar Viktor Santoso Tandiasa kepada Hukumonline, Selasa (8/9/2020) malam. (Baca Juga: MK: Jabatan Wamen Konstitusional, Tapi Dilarang Rangkap Jabatan)
Pasal 23 UU Kementerian Negara yang menyebutkan Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau.
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dia mengatakan menyikapi larangan rangkap jabatan Wakil Menteri dalam bagian pertimbangan hukum putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 itu, Menteri BUMN Erick Tohir - yang dibantu oleh 3 Wakil Menteri dan ketiganya merangkap sebagai Komisaris Utama ataupun Wakil Komisaris di 3 Perusahaan BUMN – pernah mengatakan "Saya belum tahu detailnya, tapi saya pelajari. Tetapi intinya tidak mengabulkan, tapi menyarankan. Nanti mungkin konsultasi dengan tentu dari pemerintah Menkumham, dan ada yang lain kita koordinasikan dulu."
Lebih lanjut Menteri BUMN mengatakan "Saya mau pelajari dulu. Seakan-akan kami dari kementerian itu melawan hukum. Tapi kalau tidak salah itu keputusannya menganjurkan, jadi bukannya gitu. Saya yakin Wamen saya tak seperti itu."
Pernyataan dan sikap Menteri BUMN pun diperkuat pernyataan dan sikap Presiden yang disampaikan melalui Juru Bicara Istana Dini Purwono. Menurut Dini Purwono, soal rangkap jabatan Wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK.”
Lebih lanjut, kata Dini Purwono, MK memang memberikan pendapat ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen.” "Saya lihat soalnya di media masih banyak pendapat-pendapat blunder yang mengatakan bahwa pendapat MK itu adalah Keputusan MK dan karenanya final serta mengikat. Padahal tidak."
Menurut Viktor, sikap pemerintah ini menunjukan tidak hanya ketidakpahaman atas keberlakuan putusan MK, tapi juga ketidakpatuhan atas kekuatan hukum putusan MK. Hal ini tentu akan menjadi preseden buruk bagi perjalanan pemerintahan dan semakin mendegradasi wibawa MK terkait ketidakpatuhan putusan MK.
Kondisi ini tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pemaknaan Pasal 23 UU Kementerian Negara. Di satu sisi, Mahkamah telah membuat penegasan atas pemaknaan Pasal 23 UU Kementerian Negara melalui putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 yakni ketentuan norma tersebut berlaku juga untuk Wakil Menteri. Namun karena amar putusannya menyatakan permohonan tidak diterima, hal ini menimbulkan pemahaman berbeda dari pihak pemerintah cq presiden dan menteri-menterinya.
“Pemerintah sepertinya masih menggunakan logika hukum, dimana jika suatu putusan itu dinyatakan ‘tidak diterima’ karena pemohon tidak memiliki legal standing, maka pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dianggap tidak mengikat,” kata Viktor.
Menurutnya, dalam penalaran yang wajar, tafsir putusan MK ini dapat menjadi dasar pembentuk undang-undang untuk tidak memasukan Wakil Menteri dalam Revisi Pasal 23 UU Kementerian Negara di masa mendatang. Sebab, menganggap pertimbangan hukum terkait penegasan larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri dalam putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 tidak mengikat dan hanya bersifat menyarankan.
Sikap dan tindakan pemerintah ini, tentu menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengakibatkan tidak terlaksananya maksud Mahkamah agar Wakil Menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus sebagai alasan perlunya diangkat Wakil Menteri di kementerian tertentu.
“Artinya ketidakpastian hukum ini bertentangan dengan jaminan yang diberikan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai salah satu syarat utama tegaknya Negara Hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” dalihnya.
Karenanya, demi menjaga tegaknya nilai-nilai konstitusionalisme, penting bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa terhadap kata “Menteri” dalam norma Pasal 23 UU Kementerian Negara tetap konstitusional sepanjang dimaknai termasuk juga “Wakil Menteri”. “Terhadap kata ‘Menteri’ tetap konstitusional (conditionally constitutional) sepanjang dimaknai termasuk ‘Wakil Menteri’,” demikian bunyi petitum permohonan ini.
Seperti diketahui, ada 3 wakil menteri yang rangkap jabatan yakni Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo yang juga menjabat Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero); Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero); dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang juga menjabat Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).
















