MK Jamin Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil
Sengketa Pilpres 2019:

MK Jamin Putuskan Sengketa Pilpres dengan Adil

Para pihak berharap MK bisa memutuskan sengketa Pilpres 2019 dengan seadil-adilnya dan menerima apapun keputusan Majelis.

Oleh:
Aida Mardatillah/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Foto: RES
Suasana sidang sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Foto: RES

Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin akan memutuskan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Presiden dan Waki Presiden 2019 secara adil sesuai perintah agama yang dianutnya. Hal ini pula akan dilakukan delapan hakim konstitusi lainnya yang menjadi anggota Majelis.   

 

“Bagi kami Majelis Hakim yang beragama Islam, Insya Allah akan berpegang teguh amanat QS An-Nisa (4): 58. Bagi Hakim Manahan Sitompul berpegang teguh pada amanat Perjanjian Lama dan Hakim Palguna berpegang teguh pada Kitabnya,” ujar Anwar Usman sebelum menutup sidang kelima sengketa hasil Pilpres di ruang sidang MK, Jum’at (21/6/2019) malam.      

 

Dalam kesempatan ini, Anwar Usman sempat melantunkan ayat suci al-Qur’an tersebut dengan bahasa Arab disertai dengan terjemahannya. "….Apabila kamu mengadili perkara diantara sesama manusia, maka hukumlah (tetapkanlah) dengan adil…." Ini akan kita pegang teguh," ucap Anwar.

 

Anwar menambahkan seperti telah disampaikan pada awal sidang, sidang ini peradilan cepat karena keterbatasan waktu. Setelah sidang selesai, kata Anwar, apa yang terjadi (fakta persidangan) pada ruang sidang akan langsung dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). "Kami akan berdebat dari apa yang Bapak-Bapak sungguhkan di hadapan Kami. Kami akan ber-ijtihad mencari kebenaran dan keadilan," kata Anwar. 

 

"Terus terang saya merasa terharu dan terima kasih, suasana persidangan yang diwarnai perdebatan luar biasa dan ditonton oleh rakyat Indonesia, dan juga bagaimana kekeluargaan terbentuk disini."

 

Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya siap menerima apapun keputusan MK atas PHPU Presiden dan Wakil Presiden ini. Yang pasti, semua pihak berhendak mewujudkan keadilan untuk bangsa ini sesuai QS An-Nisa: 135 yang dipajang di gedung MK.      

 

"Semua pihak yang hadir, pihak kami, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, semuanya berkehendak mewujudkan/menegakkan keadilan untuk bangsa ini sesuai amanat QS An-Nisa: 135," kata Bambang dalam ruang sidang MK. Baca Juga: Saksi Pihak Terkait Paparkan Proses Rekapitulasi dan ToT Saksi

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait