Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap ketentuan dalam Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan pelanggaran dalam undang-undang sektoral yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi tetap dapat diproses menggunakan UU Tipikor.
“Menyatakan bahwa Pasal 14 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi’,” ucap Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3).
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa Pasal 14 UU Tipikor pada dasarnya merupakan norma yang berfungsi sebagai “klausul jembatan”. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghubungkan penerapan norma khusus dalam UU Tipikor dengan tindak pidana yang diatur dalam UU sektoral.
Baca Juga:
“Secara faktual terdapat sejumlah UU sektoral yang tidak menegaskan bahwa tindak pidana karena melakukan pelanggaran pidana dalam UU sektoral sebagai tindak pidana korupsi, sekalipun tindak pidana tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi,” ujar Guntur.
Menurut Mahkamah, ambiguitas tersebut dapat menimbulkan tafsir berbeda dalam penerapan Pasal 14 UU Tipikor. Di satu sisi, pasal tersebut dapat menjadi dasar untuk menjerat pelanggaran UU sektoral dengan ketentuan korupsi, namun di sisi lain dapat pula ditafsirkan bahwa pelanggaran tersebut tidak dapat diproses sebagai korupsi jika tidak disebut secara tegas dalam UU sektoral.
Mahkamah menilai kondisi tersebut dapat menghambat efektivitas pemberantasan korupsi. Apalagi korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, kata Guntur, Mahkamah juga mencatat praktik korupsi terus berkembang dengan berbagai modus baru seiring perkembangan teknologi dan informasi. Oleh karena itu, penanganannya juga memerlukan langkah penegakan hukum yang luar biasa.
















