MK, MA, KPU, dan Hukum Gali Lobang Tutup Lubang
Surat Pembaca

MK, MA, KPU, dan Hukum Gali Lobang Tutup Lubang

Sikap KPU pada tanggal 1 Agustus 2009 malam tentang Putusan MA dicermati terkesan ambivalen bahkan spekulatif.

Bacaan 2 Menit

 

Dalam konteks MK dengan permohonan sengketa pilpres 2009, sebagai tumpuan harapan KPU dan masyarakat Politik (baik Politisi Independen maupun Politisi ParPol], kiranya dalam pertimbangan hukumnya bagi kelurusan penerapan ketentuan-ketentuan konstitusional dan Perundang-undangan sangat diharapkan berkiblat kepada PANCASILA, khususnya Sila-4 demi Sila-5 dan Sila-3, ketimbang terjebak pada kajian hitung-hitungan suara, mengingat MK adalah Pengawal/Penjaga Konstitusi, sekaligus agar supaya dihindari kesan Hukum Gali Lobang Tutup Lubang. Disamping ada pemahaman bahwa bagaimanapun, penerimaan dan kesepakatan hukum tidak tertulis oleh khalayak masyarakat luas dalam banyak hal sering dianggap lebih superior daripada hukum tertulis. Dan hukum tidak tertulis itu adalah antara lain perilaku jujur lebih utama bagi jiwa, semangat dan nilai2 Kepemimpinan.

 

Jakarta, 2 Agustus 2009

Pandji R Hadinoto / Majelis Benteng PANCASILA

Tags: