MK Pakai Dalil Open Legal Policy Tolak JR UU Perkawinan
Berita

MK Pakai Dalil Open Legal Policy Tolak JR UU Perkawinan

Asas perkawinan tidak mengenal batas minimal usia nikah. Hakim mempertimbangan aspek kemudharatan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Pakai Dalil <i>Open Legal Policy</i> Tolak JR UU Perkawinan
Hukumonline
Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak pengujian Pasal 7 ayat (1) dan (2) tentang Perkawinan terkait batas usia pernikahan bagi perempuan dan pengesahan dispensasi usia pernikahan. Dengan demikian, tahun tetap berhak menikah.   Padahal, pemohon (JR) Undang-Undang ini menginginkan Mahkamah memberikan keadilan dengan menaikkan batas usia nikah menjadi 18 tahun. Tetapi Mahkamah menolak dengan menggunakan dalil atau kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-Undang.   Amar putusa dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. “Menyatakan menolak permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya, dalam sidang pembacaan putusan No. 30 dan 74/PUU-XII/2014, Kamis (18/6) kemarin.            Pengurus Yayasan Kesehatan Perempuan. Lalu, pengujian Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan dimohonkan Indry Oktaviani, Fr Yohana Tantria W, Dini Anitasari Sa’baniah,    Lewat pengujian Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan, Koalisi 18+ meminta hanya pengadilan yang berhak mengeluarkan penetapan dispensasi usia nikah, bukan pejabat lain. Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengganggap       Apalagi perkembangan dewasa ini, kemungkinan tersebut jauh lebih cepat merebak dipengaruhi berbagai macam keadaan seperti makanan, lingkungan, pergaulan, teknologi, keterbukaan informasi yang mempercepat laju dorongan birahi. “Dorongan birahi itu semestinya dapat disalurkan melalui perkawinan sah sesuai ajaran agama, sehingga tidak melahirkan anak di luar perkawinan atau anak haram/anak ranjang,” kata dia.     

Menurutnya, kebutuhan menentukan batasan usia perkawinan khususnya untuk perempuan adalah relatif menyesuaikan dengan perkembangan beragam aspek baik aspek kesehatan hingga aspek sosial-ekonomi. Bahkan, tidak ada jaminan dengan ditingkatkannya batas usia kawin untuk wanita dari 16 tahun menjadi 18 tahun, akan semakin mengurangi angka perceraian, menanggulangi masalah kesehatan, atau meminimalisir masalah sosial. “Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa ‘16 (enam belas tahun) tahun” UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945.”

Terkait frasa “pejabat lain” dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan, menurut Mahkamah tetap  masih dibutuhkan sebagai “pintu darurat” apabila orang tua pihak pria atau wanita dan/atau wali mereka mengalami kesulitan mengakses atau menjangkau dispensasi kepada Pengadilan. Wewenang memberikan dispensasi penyimpangan tersebut dapat saja diberikan oleh pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau pejabat kantor desa/kelurahan hingga kecamatan setempat karena alasan kemudahan akses bagi orang tua calon mempelai. “Pasal 7 ayat (2) sepanjang kata ‘penyimpangan’ dan frasa ‘pejabat lain’ UU Perkawinan tidak bertentangan dengan UUD 1945.”      

Dissenting
Putusan ini tidak dijatuhkan secara bulat karena Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda). Dia berpendapat perkawinan anak di bawah umur melanggar hak-hak anak sesuai Penjelasan Umum angka 3 huruf a UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, UU HAM, UU Pornografi. Sebab, Undang-Undang itu telah menetapkan definisi anak telah mencapai usia 18 tahun.

Menurutnya, perkawinan anak akan membahayakan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak dan menempatkan anak dalam situasi rawan kekerasan dan diskriminasi. Perkawinan membutuhkan kesiapan fisik, psikis, sosial, ekonomi, intelektual, budaya, dan spiritual. Perkawinan anak tidak dapat memenuhi syarat perkawinan yang diatur dalam Pasal 6, yakni adanya kemauan bebas dari calon mempelai karena mereka belum dewasa.

“Melaksanakan perkawinan anak sebelum berusia 18 tahun adalah pelanggaran UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang merupakan peraturan lebih lanjut dari Pasal 28B ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.

Karena itu, frasa “umur 16 (enam belas) tahun” dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar hak-hak anak yang dijamin Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. “Saya berpendapat agar frasa “umur 16 tahun” dalam Pasal 7 UU Perkawinan adalah konstitusional jika dimaknai “umur 18 tahun”, adalah beralasan menurut hukum.”

Usai persidangan, salah satu perwakilan pemohon dari Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari mengaku kecewa dengan putusan MK ini. Soalnya, pertimbangannya tidak didasarkan konstitusi, tetap lebih banyak hukum agama. “Saya heran, seharusnya pertimbangan MK berdasarkan konstitusi. Mereka justru lebih banyak mengutip pandangan agama, rujukannya bukan pada konstitusi,” kritiknya.

Dia menegaskan permohonan ini lebih disebabkan realitas perkawinan anak banyak menimbulkan masalah. Misalnya, banyak anak perempuan yang masih membutuhkan sekolah, angka kematian ibu dan anak sangat tinggi, kesetaraan keadilan antara perempuan dan laki-laki tidak akan pernah terjadi kalau anak perempuan terjebak dalam aturan hukum yang memperbolehkan perkawinan anak.

Dia mengungkapkan jumlah anak yang menikah usia 13-15 tahun itu sekitar hampir 20 persen dari jumlah perkawinan yang ada, usia 15-17 tahun hampir 29 persennya.  Kalau ditotal itu lebih dari 50 persen dari jumlah seluruh perkawinan. Itu data BPS tahun 2013. Makanya, tak heran jika angka perceraiannya cukup tinggi karena perkawinan yang belum matang dan bertahan hanya 1-2 tahun saja.

“Kami akan melakukan upaya hukum yang lainnya, proses legislasi juga akan kita tempuh. Kami tidak akan berhenti sepanjang demi perlindungan dan pemenuhan hak dan kesejahteraan masyarakat. Terus  terus terang, kami akan mengintervensi karena revisi UU Perkawinan masuk daftar Prolegnas. Maka kami akan memasukkan agar usia perkawinan ini dapat diubah,” harapnya.
UU No. 1 Tahun 1974perempuan berusia 16

judicial reviewopen legal policy



Permohonan Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan mengenaibatas usia pernikahan diajukan Hadiyatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA) yang tergabung dalam Koalisi Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi 18+). 

Permohonan ini berkaitan dengan batas usia pernikahan bagi perempuan dan pengesahan dispensasi usia pernikahan. Para pemohon meminta batas usia nikah bagi perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

beberapa agama yang berlaku dan berbagai budaya di Indonesia mempunyai pengaturan berbeda dalam masalah usia perkawinan. Salah satu contohnya, agama Islam tidak mengatur mengenai usia minimum perkawinan, tetapi lazim dikenal syarat sudah akil balik, berakal sehat, mampu membedakan yang baik dan yang buruk.

“Syarat itu agar dapat memberi persetujuan untuk menikah seperti ditentukan Pasal 16 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jadi, Perkawinan tidak semata-mata urusan duniawi,” ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.  

Menurut majelis, dalam ajaran Islam, perkawinan salah satu perintah Allah karena ikatan sangat kuat dan sakral dan tidak dapat dianalogikan dengan hal-hal yang bersifat material. Beberapa asas perkawinan adalah kesukarelaan, persetujuan kedua belah pihak, kemitraan suami istri untuk selama-lamanya, dan personalitas pasangan. Dari asas perkawinan ini tidaklah dikenal umur minimal (menikah) demi mencegah kemudharatan yang lebih besar.

kemudharatan

Lagipupa, beberapa putusan No. 49/PUU-IX/2011, Putusan No. 37- 39/PUU-VIII/2010, dan putusan No. 15/PUUV/2007 pun telah mempertimbangkan batasan usia minimum merupakan kebijakan hukum terbuka  pembentuk Undang-Undang yang sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan atau upaya legislative review. “Hal ini sepenuhnya kewenangan pembentuk Undang-Undang, apapun pilihannya, tidak dilarang dan selama tidak bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.  
Tags:

Berita Terkait