Menurut Mahkamah, perubahan tersebut juga sejalan dengan perkembangan teknologi dan tata kelola pemerintahan di era digital. Penerapan sistem pemerintahan elektronik (e-government) dan peradilan elektronik (e-court) dinilai dapat mempermudah dan mempercepat proses pembatalan KTUN.
Meski demikian, Mahkamah menekankan pemangkasan jangka waktu harus diikuti peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan badan atau pejabat TUN dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Enny menyebut, perubahan tersebut tetap mempertahankan konstruksi Pasal 116 ayat (2) UU PTUN yang memberikan dua lapis perlindungan bagi pencari keadilan.
“Artinya, dengan mempersingkat jangka waktu eksekusi tersebut tidak mengubah konstruksi Pasal 116 ayat (2) UU 51/2009 yang pada dasarnya telah ditujukan untuk memberikan dua lapis perlindungan, yakni kewajiban segera bagi badan/pejabat TUN untuk secara sukarela melaksanakan putusan, dan memiliki akibat hukum apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan sampai batas maksimum yang ditentukan dalam undang-undang,” jelasnya.
Batas Pengajuan Eksekusi Turut Dipangkas
Selain mengubah batas waktu dalam Pasal 116 ayat (2), MK juga mempersingkat jangka waktu pengajuan permohonan eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (3) UU PTUN, dari 90 hari kerja menjadi 21 hari kerja.
Enny menjelaskan, jangka waktu 90 hari kerja dinilai terlalu lama bagi penggugat untuk memperoleh kepastian hukum yang adil. Tenggang waktu tersebut bahkan berpotensi dimanfaatkan badan atau pejabat TUN untuk menunda pelaksanaan putusan hingga batas waktu maksimal.
Kondisi tersebut dapat semakin bermasalah apabila terjadi pergantian pejabat pada instansi yang menerbitkan KTUN. Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, keterlambatan juga dapat menghambat pemulihan hak-hak hukum penggugat.
Mahkamah menilai, batas waktu 21 hari kerja merupakan solusi yang relevan dan efektif. Jangka waktu tersebut dinilai cukup bagi badan atau pejabat TUN untuk mempersiapkan proses pencabutan maupun penerbitan KTUN baru, termasuk tahapan administratif dan teknis.
















