MK Persoalkan Legal Standing Hajar Indonesia
Berita

MK Persoalkan Legal Standing Hajar Indonesia

Hak konstitusional pemohon dianggap tak jelas karena permohonan belum menggambarkan kerugian yang diderita dengan berlakunya dua penjelasan pasal itu.

ASh
Bacaan 2 Menit

                           

Burhanuddin meminta agar MK menghapus kedua penjelasan pasal itu yang dianggap inkonstitusional. Hal ini akan membuat sanksi bagi para pembuat video porno, sehingga mereka tak lagi berlindung di balik kelemahan UU dengan mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai korban. Padahal, tindakannya itu merupakan hal yang terlarang yang menabrak nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sekaligus tidak bagus bagi perkembangan moralitas bangsa.

      

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan penjelasan Pasal 6 UU Pornografi dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. “Menyatakan kedua penjelasan pasal itu tak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.”

 

Sebagaimana diketahui, selain menguji UU Pornografi, Hajar Indonesia juga telah melaporkan beredarnya video porno mirip artis Ariel, Luna, Cut Tari ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2010 yang menjadi persoalan nasional.        

                             

Legal standing

Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan legal standing pemohon. Ia mengatakan legal standing itu harus berangkat dari subjek hukum yang berupa perorangan, lembaga negara, komunitas/masyarakat hukum, dan badan hukum. Namun, LSM Hajar Indonesia selaku pemohon itu tak dikualifikasikan apakah LSM badan hukum atau kumpulan orang, agar kualifikasinya jelas.  

 

“Itu penting karena nanti saat pleno pembuktian, kalau subjek hukumnya perorangan, cukup sederhana. Jika badan hukum, mesti ada registrasi dan pengesahannya sebagai badan hukum, ini harus pasti,” sarannya.

 

Hak konstitusional pemohon dianggap tak jelas. “Ini hak konstitusional apa agar dapat dikatakan memiliki legal standing, tak jelas di sini,” kata Fadlil. Dalam permohonan telah dikonstrusikan dengan Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945, setiap orang wajib menghormati HAM orang lain. “Di sini ada subjek hukum berkewajiban dan subjek hukum yang berhak, Anda termasuk yang mana?”

 

Selain itu, hak konstitusional yang dirugikan pemohon dengan berlakunya dua penjelasan pasal itu pun tak jelas. Semestinya, digambarkan dengan adanya kedua penjelasan itu, pemohon memiliki alasan kerugian hak konstitusional. “Pemberlakuan UU itu punya hubungan kausalitas dengan kerugian yang dialami LSM, di sini nggak jelas.”  

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info