MK Putuskan Hitung Ulang di Halmahera Selatan-Barat
Berita

MK Putuskan Hitung Ulang di Halmahera Selatan-Barat

Penghitungan suara ulang ini harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah putusan diucapkan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Komisi Pemilihan Umum  (KPU) diperintahkan untuk melakukan penghitungan suara ulang di 18 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara 1 untuk keanggotaan DPR. Hal itu terungkap dalam putusan sela atas permohonan perselisihan hasil pemilu legislatif yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (30/6), disebutkan ke-18 kecamatan yang diperintahkan untuk dihitung ulang yaitu Kecamatan Bacan, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kecamatan Bacan Barat, Kecamatan Kasiruta Timur, Kecamatan Kasiruta Barat, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Selanjutnya, Kecamatan Mandioli Utara, Kecamatan Mandioli Selatan, Kecamatan Gane Barat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kecamatan Kayoa Utara, dan Kecamatan Makian Barat.

“Menangguhkan Keputusan KPU No. 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 untuk penetapan hasil pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional sepanjang mengenai DPR Dapil Maluku utara 1 di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan,” ucap Ketua Majelis MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Maluku Utara sendiri memiliki waktu 10 hari untuk melakukan penghitungan suara ulang sejak dibacakannya putusan sela ini. “Memerintahkan KPU, KPU Maluku Utara, Bawaslu, Bawaslu Maluku Utara, Panwas Kabupaten Halmahera Selatan untuk melaporkan sesuai dengan kewenangan paling lambat dua hari usai penghitungan ulang,” lanjutnya.

Nantinya, formulir model D (rekap tingkat desa/kelurahan) yang akan dijadikan rujukan untuk penghitungan ulang. Namun, jika tidak ditemukannya model form D, bisa menggunakan bukti penghitungan perolehan suara yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam waktu paling lambat 10 hari sejak putusan diucapkan.

Dalam persidangan terungkap Bawaslu Provinsi telah merekomendasikan pengkoreksian data  terhadap 30 kecamatan di Halmahera Selatan. Akan tetapi, tidak semua rekomendasi Bawaslu dilaksanakan KPU karena 18 kecamatan lainnya masih menggunakan data model DB (rekap kabupaten) tidak terdapat kejelasan mengenai keabsahan angkanya.

Karenanya, proses pengesahan hasil penghitungan ulang yang dilakukan di KPU hanya 12 Form Model DA (rekap kecamatan) di Kabupaten Halmahera Selatan yang dianggap sah oleh saksi partai politik dan Bawaslu. Sementara untuk 18 kecamatan lainnya diambil dari data Model DB yang menurut Mahkamah tidak terdapat kejelasan keabsahan angkanya.

“Dengan demikian terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai angka perolehan suara di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan,” tegasnya. Dengan demikian, MK menilai perlu adanya penghitungan suara ulang untuk anggota DPR di 18 Kecamatan tersebut.

Dalam permohonannya, kecurangan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan dengan cara menggelembungkan perolehan suara seluruh partai politik peserta Pemilu dan terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) digelembungkan atau ditambahkan lebih besar dari partai politik lainnya. Perolehan suara tersebut di atas terdapat selisih perolehan suara antara Pemohon (PKS) dan PAN sebanyak 5.342 suara.

Untuk provinsi Maluku Utara sendiri, MK menerima 22 berkas sengketa pemilu yang rinciannya diajukan 1 perkara yang diajukan Partai Nasdem, 1 perkara PKB, 2 perkara PKS, 1 perkara Partai Golkar, 1 perkara Partai Gerindra, 2 perkara Partai Demokrat, 2 perkara PPP, 1 perkara Partai Hanura, 7 perkara PBB, 2 perkara PKPI, dan  2 gugatan perseorangan DPD.

Halmahera Barat
MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara untuk lakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat yang diajukan PBB. Hal ini dilakukan untuk memperoleh kebenaran materil dan kepastian hukum secara adil mengenai pengalihan suara dari PBB ke Partai Gerindra.

Dalam putusan terungkap pengakuan Ketua KPPS dan Ketua PPS Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat terkait pemindahan suara PBB (pemohon) kepada Partai Gerindra. Pengakuan saksi penyelenggara pemilu ini telah dibenarkan Kepala Desa Tabadamai. Menurut pernyataan Ketua KPPS TPS 1, ia telah mengalihkan suara pemohon pada Partai Gerindra sebanyak 43 suara. Sementara Ketua KPPS TPS 2 mengakui telah mengalihkan 67 suara PBB ke Partai Gerindra di TPS-nya.

Meski begitu, pengalihan suara hanya didasarkan pada keterangan penyelenggara di persidangan dan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan, Mahkamah tak meyakini sepenuhnya mengenai kepastian angka  yang berpindah tersebut serta signifikasi pemindahan suara tersebut terhadap perolehan suara Pemohon.

“Amar putusan, memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Barat untuk melakukan penghitungan ulang untuk DPRD Dapil Kabupaten Halmahera Barat 1 di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan,” kata Hamdan saat membacakan putusannya.

Penghitungan suara ulang ini harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah putusan diucapkan. Mahkamah juga memerintahkan pada KPU Maluku Utara, Bawaslu Malut, dan Panwaslu Halmahera Barat untuk memberikan laporan pada MK, paling lambat 2 hari setelah pelaksanaan putusan ini.
Tags:

Berita Terkait