MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku Bagi Wakil Menteri
Terbaru

MK Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Berlaku Bagi Wakil Menteri

Menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak hanya berlaku bagi menteri, tetapi juga bagi wakil menteri. Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK, Kamis (28/8).

Perkara tersebut diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi yang menilai pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya, karena tetap mengangkat wakil menteri sebagai komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN). Para pemohon meminta agar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur undang-undang tidak hanya diberlakukan bagi menteri, tetapi juga mencakup wakil menteri.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun perusahaan swasta; serta Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN maupun APBD.

Selain itu, MK memerintahkan putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Sementara itu, permohonan Pemohon II dinyatakan tidak dapat diterima, dan selebihnya permohonan ditolak.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menegaskan seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri. Menurut Enny, pertimbangan hukum dalam putusan MK bersifat final, mengikat, dan tidak bisa dipisahkan dari amar putusan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info