MK Siap Hadapi Sengketa Pemilu Serentak 2024
Terbaru

MK Siap Hadapi Sengketa Pemilu Serentak 2024

Sebagai upaya MK mempermudah para pihak beracara, telah dihadirkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik sebagai wadah bagi para pihak mengakses langsung perkara konstitusi.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Anwar Usman. Foto: Istimewa
Ketua MK Anwar Usman. Foto: Istimewa

Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Kepala Daerahnya secara langsung. Hal itu sejalan dengan bunyi Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Lebih lanjut mengenai pemilihan kepala daerah diatur dalam dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

“Agar kemurnian suara rakyat terjaga, maka proses pilkada harus didesain setransparan mungkin, akuntabel, dan dengan pengawasan yang ketat. Hal ini dilakukan agar keterpilihan para Kepala Daerah, mendapatkan legitimasi yang kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat,” jelas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam kuliah perdana kepada Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Rabu (28/9/2022).

Diselenggarakan serentak dalam beberapa tahap, tahap pertama pilkada serentak dimulai pada tahun 2015 silam. Selanjutnya, pilkada serentak akan kembali digelar secara nasional pada tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas penyelenggara pemilihan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan tugas pengawasan proses pilkada, termasuk Kemendagri yang mendukung kelancaran proses pilkada.

Di samping penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan, terdapat mekanisme penyelesaian pelanggaran pemilihan yang menjadi tanggung jawab masing-masing institusi sesuai dengan jenis pelanggaran dan tahapannya masing-masing. Diantara pelanggaran kode etik yang merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); Pelanggaran Administrasi ditangani Bawaslu; Tindak Pidana Pemilihan kewenangan Sentra Gakkumdu dan peradilan umum; sengketa Tata Usaha Negara yang menjadi kewenangan PTUN; dan penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) sebagai bagian akhir dalam proses pilkada merupakan kewenangan MK.

"Untuk memutuskan dan menyelesaikan perselisihan penetapan hasil perolehan suara para peserta atau pasangan calon pemilihan kepala daerah, berdasarkan Pasal 157 ayat (3) UU No.10 Tahun 2016, diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi, hingga dibentuknya badan peradilan khusus,” kata Anwar.

Selain itu, pilkada serentak, akan digelar pula Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden didalamnya. Anwar menyatakan MK telah siap menghadapi sengketa pilkada dan pemilu pada 2024 mendatang. 

Dalam rangka memudahkan itu, Ketua MK itu menerangkan telah dihadirkan Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL). Sistem elektronik berbasis website ini sebagai wadah bagi para pihak guna mengakses langsung perkara konstitusi. Tidak hanya terbatas pada pengajuan permohonan melalui mekanisme online, namun dapat pula melakukan pemantauan terhadap perkembangan permohonan atau perkara yang diajukan. Melalui situs ini juga bisa memantau jadwal sidang, panggilan sidang, risalah atau putusan, dan fitur lainnya.

“Persidangan juga dapat dilakukan secara virtual untuk mengikis ruang dan jarak bagi para pihak. Kehadiran SIMPEL telah dapat dirasakan oleh para pihak selama masa Pandemi Covid-19 ini. MK juga kerap memberi pemahaman hak konstitusional kepada warga negara melalui berbagai macam kegiatan seperti bimbingan teknis beracara di MK bagi para advokat, berbagai seminar, workshop, lokakarya, halaqah, dan kegiatan-kegiatan lainnya. Hal itu semata-mata demi meningkatnya pemahaman warga negara akan pentingnya hak konstitusional,” katanya.

Tags:

Berita Terkait