MK Tegaskan Syarat Jadi Advokat Tidak Boleh Dipidana 5 Tahun atau Lebih
Terbaru

MK Tegaskan Syarat Jadi Advokat Tidak Boleh Dipidana 5 Tahun atau Lebih

Sebagai penegak hukum, advokat harus mempunyai standar integritas dan moralitas yang tinggi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Hal ini membuktikan bahwa tuntutan terhadap advokat sebagai profesi yang dijalankan oleh figur dengan kompetensi, integritas, dan komitmen moral tinggi adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi," jelas Mahkamah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menolak permohonan uji materi UU Advokat terkait syarat menjadi advokat yang melarang seseorang yang pernah dipidana 5 tahun atau lebih.

Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo (Ketua), Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Putusan diambil pada 9 Januari 2026 dan dibacakan secara resmi pada Senin (19/1).

Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh tiga orang, yaitu Gama Mulya dan Helmi (mahasiswa magister Ilmu Hukum), serta Dahman Sirait (mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019–2024).

Dahman yang merupakan lulusan sarjana hukum, merasa hak konstitusionalnya terbatasi karena syarat tersebut. Ia diketahui pernah dipidana dalam perkara korupsi dengan vonis 6 tahun penjara, sehingga terganjal aturan dalam UU Advokat untuk meniti karier di profesi hukum tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info