MK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi
Sengketa Pilpres 2014

MK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi

Para pihak diimbau tidak kerahkan massa.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: RES
Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: RES
Rabu (6/8) besok, MK akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden 2014 yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Terkait penanganan perkara ini, MK menegaskan tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun termasuk parpol baik selama proses persidangan hingga perkara ini diputus.

“Saya pastikan dan jamin, seluruh hakim konstitusi bersepakat kami akan melaksanakan dan memutus perkara ini secara independen, memperlakukan masing-masing pihak secara sama. Tidak ada siapapun, dari lembaga negara manapun, parpol, ormas, atau dari kelompok demonstran yang bisa menekan sikap dan pendapat Mahkamah,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva di sela-sela acara halal-bihalal di Gedung MK, Selasa (5/8).

Dia optimis MK bakal mengadili dan memutus perkara sengketa pilpres ini dengan adil. “Insya Allah, MK akan memutus sengketa pilpres ini sejujur-jujurnya, seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti atau fakta yang terungkap dalam persidangan,’” kata Hamdan.

Hamdan sendiri mengingatkan pihaknya sama sekali tidak akan terpengaruh dengan demonstrasi, tekanan media, dan kelompok manapun. “Karena itu, saya menyarankan, serahkan sama kuasa hukum masing-masing untuk berperkara di sini (MK), tidak perlu menurunkan massa untuk menekan MK karena semuanya sangat tergantung dengan fakta yang ada di persidangan,” ujar mantan politisi PBB ini.

Seperti sidang lainnya, dalam sidang perdana ini, MK akan mendengarkan pemaparan secara lisan dari Pemohon (Prabowo-Hatta) tentang materi gugatan yang diajukan. Lalu, MK akan memberi nasihat/saran apabila terdapat hal-hal yang harus diperbaiki dan disempurnakan.   

“Kalau sudah dianggap cukup permohonannya, tidak perlu lagi dilakukan perbaikan. Tetapi, prinsipnya masih ada kesempatan pemohon untuk memperbaiki permohonannya,” katanya.   

Saat ditanya SE KPU No. 1446 Tahun 2014 tertanggal 25 Juli 2014 yang menginstrusikan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara, Hamdan enggan mengomentari persoalan itu. “Nanti akan dikomentari setelah ada penjelasan para pihak dalam sidang, apa ada pembukaan kotak suara, bagaimana prosesnya? Saya tidak bisa komentar berita di media atau informasi luar sidang.”  

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menegaskan dalam menangani PHPU Pilpres ini pihaknya tidak berada dalam tekanan atau intimidasi pihak manapun. “Nggak ada intimidasi, nggak ada semacam rayuan. Pokoknya, kita free aja semua,” kata Patrialis.

Sekjen MK Janedjri M. Gafar mengatakan untuk menjamin keamanan atas persidangan sengketa pikpres ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri. “Kita sudah koordinasikan dengan Kapolri. Kalau berapa jumlahnya bukan kewenangan saya,” katanya.

Seperti diketahui, sejak pasangan Prabowo-Hatta menggugat hasil penetapan Pilpres 2014 yang memenangkan pasangan Jokowi-JK, MK sering menjadi sasaran kelompok demonstran terkait sengketa pilpres yang akan ditangani. Umumnya, kelompok demonstran berasal dari pendukung atau relawan dua kubu untuk menyampaikan aspirasinya. Sejauh ini demonstrasi yang dilakukan masih tertib dan damai.
Tags:

Berita Terkait