MK Tegaskan Tak Bisa Kriminalisasi Delik Kesusilaan
Utama

MK Tegaskan Tak Bisa Kriminalisasi Delik Kesusilaan

Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah menyebut istilah LGBT (termasuk kumpul kebo/sek bebas). Apalagi dikatakan melegalkan perilaku tersebut. Sebab, kriminalisasi sejatinya kewenangan pembentuk UU.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Misalnya, memperluas makna perzinaan yang tak hanya terbatas salah satu pasangan atau keduanya terikat perkawinan (27 BW) yang bisa dipidana, tetapi termasuk hubungan badan bagi pasangan yang tidak terikat pernikahan (free sex) seharusnya bisa dipidana. Sebab, penafsiran secara a contrario Pasal 284 KUHP bermakna persetubuhan suka sama suka di luar perkawinan bukan tindak pidana (praktik prostitusi).

 

Berlakunya frasa “perempuan yang bukan istrinya” dalam Pasal 285 KUHP pun seharusnya dimaknai menjadi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa…”. Artinya, korban perkosaan tak hanya wanita, tetapi faktanya bisa terjadi terhadap laki-laki termasuk perkosaan terhadap sesama jenis yang seharusnya bisa dipidana.

 

Selain itu, frasa “yang belum dewasa” dan frasa “sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa” dalam Pasal 292 KUHP menunjukkan negara hanya memberi kepastian perlindungan hukum terhadap korban yang diketahuinya yang diduga belum dewasa atau tidak memberi perlindungan terhadap korban yang telah dewasa. Harunya, setiap jenis perbuatan cabul “sesama jenis” baik dewasa ataupun belum dewasa (LGBT) seharusnya dapat dipidana.

Tags:

Berita Terkait