MK Tolak Permohonan Fatwa Aceng Fikri
Berita

MK Tolak Permohonan Fatwa Aceng Fikri

Kemendagri menunggu hasil rapat paripurna DPRD Garut.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Moh Mahfud MD. Foto: Sgp
Ketua MK Moh Mahfud MD. Foto: Sgp

Nampaknya, upaya Bupati Garut, Aceng Fikri untuk mempertahankan jabatannya menemui jalan buntu. Setelah MA mengabulkan permohonan pemakzulan Aceng yang diajukan DPRD Garut, kini MK menolak untuk mengabulkan permohonan fatwa yang diajukan Aceng melalui surat tertanggal 25 Januari 2013 lalu.

Dalam surat permohonan, Aceng meminta fatwa atau penjelasan hukum kepada MK tentang apa syarat dan ketentuan seorang kepala daerah dapat diberhentikan dan siapa yang berwenang memberhentikan? Namun, MK secara tegas menyatakan tidak berwenang memberikan fatwa.

“Dalam surat jawaban MK tanggal 31 Januari 2013, MK tidak bersedia memberikan fatwa sesuai permintaan Aceng, karena MK tidak berurusan dengan hal itu,” kata Ketua MK Moh Mahfud MD di Gedung MK, Kamis (31/1).   

Mahfud mengaku sudah memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengirimkan surat jawaban MK kepada Aceng Fikri. “Hari ini saya memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengeluarkan surat kepada Aceng Fikri yang minta fatwa ke MK soal putusan MA itu,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, upaya yang dilakukan Aceng hanya mengulur-ulur waktu. Karenanya, ia meminta DPRD Garut dan Mendagri untuk segera menindaklanjuti putusan MA itu. “DPRD Garut dan Mendagri harus segera mengeksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum mengikat itu tanpa perlu menunggu fatwa dari MK, kita menolak permohonan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan rekomendasi pemakzulan (pemberhentian) Bupati Garut HM Aceng Fikri yang dimohonkan DPRD Garut. Aceng dinilai melanggar sumpah jabatan sebagai kepala daerah karena melanggar etika dan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran itu terkait pernikahan Aceng dengan seorang gadis di bawah umur secara siri hanya dalam waktu empat hari.

Kemendagri Menunggu
Terpisah, Kepala Bidang Humas Kemendagri Andi Kriarmoni menegaskan saat ini posisi Kemendagri menunggu respon dari DPRD Garut atas tindak lanjut putusan MA kasus Aceng. “Kemendagri menunggu keputusan hasil pembahasan DPRD Garut atas tindak lanjut putusan MA itu sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda,” kata Andi.

Berdasarkan informasi yang diterima Kemendagri, putusan MA yang mengabulkan pemakzulan Aceng itu sudah diterima DPRD Garut kemarin. Selanjutnya, DPRD Garut akan menggelar rapat paripurna membahas putusan MA terkait nasib Aceng. “Rapat paripurna itu harus memenuhi kuorum rapat sesuai peraturan perundangan-udangan,” katanya.

Hasil rapat itu, lanjutnya, akan disampaikan kepada presiden melalui gubernur dan Mendagri. Menurutnya, kewenangan memutuskan pemakzulan (pemberhentian) Aceng ada pada presiden, Mendagri hanya proses administrasinya saja. “Saat ini, kita menunggu hasil sidang rapat paripurna DPRD Garut yang akan digelar dalam waktu dekat ini.”

Tags:

Berita Terkait