MK Tolak Uji UU Perpajakan, DJP Jamin Kerahasiaan Data Nasabah
Berita

MK Tolak Uji UU Perpajakan, DJP Jamin Kerahasiaan Data Nasabah

Dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi ini maka Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh lembaga keuangan agar dapat melaksanakan kewajiban penyampaian data sesuai UU 9/2017 tersebut dengan baik.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Konstitusi RI. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi RI. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 102/PUU-XV/2017 dalam perkara pengujian UU No.9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya. Dengan demikian UU 9/2017 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Dalam rilis yang diterima hukumonline, Jumat (11/5), pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa UU No. 9/2017 merupakan komponen utama dalam upaya Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama komunitas global dalam memerangi penghindaran dan pelarian pajak yang sangat merugikan keuangan publik dan menciderai rasa keadilan bagi seluruh pembayar pajak yang patuh melaksanakan kewajiban perpajakan.

 

“Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi atas putusan yang mencerminkan pertimbangan yang cermat dan saksama serta memberikan keadilan bagi Pemerintah dan seluruh masyarakat/pembayar pajak di Indonesia,” kata Direktorat P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama.

 

Menurut Hestu, dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi ini maka Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh lembaga keuangan agar dapat melaksanakan kewajiban penyampaian data sesuai UU 9/2017 tersebut dengan baik dan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia.

 

Selain mendapatkan akses atas data keuangan dalam negeri, kata Hestu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan menerima data keuangan dengan otoritas pajak dari 79 negara atau yurisdiksi, termasuk dari yurisdiksi yang selama ini dikenal sebagai tax haven.

 

“Bagi nasabah dan masyarakat pengguna jasa keuangan yang juga merupakan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak menjamin bahwa baik proses pertukaran data maupun penyimpanan dan akses data dilakukan secara aman dengan tata kelola yang ketat untuk menjaga dan melindungi keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak,” kata Hestu.

 

(Baca Juga: Dosen FHUI Uji Ketentuan Akses Informasi Pajak ke MK)

 

Seperti diketahui, MK menolak uji materi Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Perpajakan (UU Akses Informasi Perpajakan), Rabu (9/5). Perkara Nomor 102/PUU-XV/2017 dinilai tak beralasan menurut hukum. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, seperti dilansir dari situs Mahkamah Konstitusi.

 

E. Fernando M. Manullang selaku Pemohon mendalilkan dengan berlakunya UU Akses Informasi Keuangan, maka potensi kerugian yang dapat dipastikan adalah lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya secara sengaja maupun tidak sengaja dan/atau secara langsung dan/atau tidak langsung melepas tanggung jawab untuk menjaga rahasia nasabah setiap Warga Negara Indonesia (WNI).

 

Termasuk dalam hal ini yang terdapat di setiap lembaga perbankan dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya yang beroperasi di bawah yurisdiksi hukum Republik Indonesia, dengan dalih melaksanakan ketentuan UU yang secara substansial tidak sesuai dengan Automatic Exchange of Financial Information (AEOI). Untuk itu, Pemohon meminta keberlakuan UU Akses Informasi Keuangan dibatalkan.

 

(Baca Juga: Perppu Akses Informasi Pajak Potensial ‘Tabrak’ Sejumlah UU)

 

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai tidak benar dalil Pemohon yang menyebut dibentuknya UU Akses Informasi Perpajakan melahirkan ketidakpastian hukum yang adil.

 

Mahkamah berpendapat bahwa sesungguhnya dalil tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan sebab pertimbangan dibentuknya UU Akses Informasi Perpajakan tidak turut dimohonkan kepada Mahkamah untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Namun demikian, guna mencegah timbulnya keragu-raguan dalam pelaksanaan UU Akses Informasi Perpajakan, Mahkamah memandang penting untuk menyatakan pendiriannya berkenaan dengan isu ini.

 

Palguna menyampaikan bahwa UU Akses Informasi Perpajakan merupakan wujud dari Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi). Oleh karena itu, jika pertimbangan dibentuknya Undang-Undang a quo merujuk pada Konvensi, hal itu bukan hanya benar tetapi memang seharusnya demikian.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info