Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon I, II, IV dalam perkara No.169/PUU-XXII/2024 tentang uji materiil terhadap UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan UU No.2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU 17/2014 atau disebut dengan UU MD3. Intinya, Mahkamah memutuskan urgensi perimbangan dan pemerataan keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang memuat 10 poin utama. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon I, II, dan IV untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Pasal 90 ayat (2) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggota Badan Musyawarah (Bamus,-red) berjumlah paling banyak 1/10 dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada setiap fraksi yang ditetapkan rapat paripurna’.
Ketiga, menyatakan Pasal 96 ayat (2) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Jumlah anggota komisi ditetapkan rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang’.
“Keempat, menyatakan Pasal 103 ayat (2) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Jumlah anggota Badan Legislasi (Baleg,-red) paling banyak 2 kali jumlah anggota komisi yang mencerminkan fraksi dan komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi',” begitu bunyi poin keempat amar putusan perkara No.169/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (30/10/2025).
Baca juga:
- Advokat Ini Uji Materi UU MD3 Lantaran DPR Bahas RUU di Hotel
- Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Diuji ke Mahkamah Konstitusi
Kelima, menyatakan Pasal 108 ayat (3) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar,-red) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi’.
Keenam, Pasal 114 ayat (3) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai ‘Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi’.
Ketujuh, Pasal 120 ayat (1) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan pembagian dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang’.
Kedelapan, Pasal 151 ayat (2) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Jumlah anggota BURT paling banyak 25 orang atas usul komisi dan fraksi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi di komisi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasrakan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada setiap fraksi yang ditetapkan dalam paripurna DPR’.
Kesembilan, Pasal 157 ayat (1) UU 17/2014 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus (Pansus,-red) berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangand an pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi’.
Kesepuluh, Pasal 427E ayat (1) huruf b UU 2/2018 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘pimpinan komisi, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, dan BURT terdiri atas 1 ketua dan paling banyak 4 wakil ketua yang ditetapkan dari, dan oleh anggota komisi, Baleg, Banggar, BKSAP, MKD, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen’.
Membacakan pertimbangan hukum, hakim konstitusi Saldi Isra menyebut norma yang dimohonkan para pemohon esensinya sama seperti permohonan perkara No.82/PUU-XII/2014. Mahkamah mengabulkan permohonan dengan menyatakan norma Pasal 97 ayat (2), Pasal 104 ayat (2), Pasal 109 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 121 ayat (2), dan Pasal 152 ayat (2) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan menambah frasa ‘dengan mengutamakan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi’.
“Dengan penambahan frasa baru tersebut politik hukum di balik penentuan kuota perempuan seharusnya berubah menjadi aksi politik nyata bagi semua partai politik di DPR,” urainya.
Mahkamah menekankan perlu mekanisme dan langkah konkret secara kelembagaan dan politik. Sedikitnya ada 2 hal yang bisa dilakukan. Pertama, DPR menerapkan aturan internal yang tegas seperti dalam Tata Tertib (Tatib) DPR agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan dalam setiap AKD sesuai kapasitasnya.
Jika suatu fraksi punya lebih dari satu perwakilan pada AKD, minimal 30 persen diantaranya adalah perempuan. Fraksi di DPR bisa menerapkan kebijakan internal afirmatif gender, dengan menempatkan anggota di AKD dengan memperhatikan keseimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di setiap komisi.
Kedua, fraksi perlu mengatur rotasi dan distribusi yang adil sehingga anggota perempuan tidak hanya mengampu komisi bidang sosial, perlindungan anak, dan pemberdayaan perempuan. Tapi juga meliputi bidang lain seperti ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan lainnya. Bamus DPR berperan melakukan evaluasi berkala terhadap komposisi AKD serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender dalam fraksi dan komisi.
















