Setelah perjanjian kredit selesai diurus, mobil yang dipesan tidak kunjung datang. Enam bulan berselang, bukan mobil yang datang malahan tagihan kredit dari Bank Niaga. Bahkan mereka disomasi kuasa Bank Niaga dari kantor hukum Lontoh & Partners lantaran dianggap wanprestasi terhadap perjanjian kredit.
Somasi itu membuat ketujuh penggugat meradang. Penggugat merasa ditipu. Apalagi ternyata mobil yang dipesan sudah dijual ke pihak lain. Melalui kuasa hukumnya Mutahar, ketujuh pengusaha menggugat Romi Mobilindo Mei lalu karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu juga ditujukan ke agen dealer Dwi Setyawan Priyanto Adi selaku Tergugat II dan Bank Niaga selaku turut tergugat.
Penggugat menuntut dealer tersebut untuk bertanggung jawab atas utang penggugat sesuai dengan perjanjian buy back guarantee. Sementara perjanjian kredit penggugat dengan Bank Niaga dianggap tidak mengikat lagi. Sebab penggugat tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang tertuang dalam perjanjian itu.
Karena itu penggugat meminta agar perjanjian jual beli mobil dan perjanjian kredit dibatalkan. Kuasa hukum penggugat Mutahar menyatakan transaksi itu batal demi hukum. Alasannya tidak memenuhi prinsip jual beli yang sah secara hukum seperti diatur Pasal 1321 KUHPerdata. Pasal itu mengatur suatu kesepakatan yang berdasarkan tipu muslihat, paksaan dan kekhilafan tidak sah.
Akibat kejadian ini, penggugat merasa dirugikan. Soalnya bisnis penggugat malah masuk dalam daftar hitam (blacklist) di dunia perbankan. Penggugat dicap sebagai debitur pasif. Artinya penggugat dianggap tidak mampu membayar kredit. Sementara bisnis penggugat selalu menggunakan jasa layanan perbankan. Kerugian immateriil itu diperhitungkan sebesar Rp5 miliar.
Sedangkan kerugian materiil sekitar Rp3 miliar. Kerugian itu dihitung berdasarkan asumsi keuntungan, jika jumlah uang panjer Rp10.060 miliar didepositokan dengan bunga 3% per bulan.
Persidangan kasus ini sudah memasuki tahap pembuktian yang akan digelar pada Selasa (28/10). Sebelumnya, mediasi antara penggugat dan tergugat mentok. Mutahar menjelaskan penyebab gagalnya mediasi karena Bank Niaga menginginkan pembayaran hutang secara kontan dan seketika. Sementara, Romi Mobilindo tidak menyanggupi sebab akan mempengaruhi perputaran bisnisnya.
Menurut Mutahar, Romi Mobilindo kooperatif dan bersedia mengambalikan uang muka para penggugat dan membayar hutang, hanya secara bertahap.
Sejauh ini hukumonline belum mendapat konfirmasi dari kuasa hukum penggugat, Yunasril Yuzar. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya, ia tidak menjawab. Begitupula dengan kuasa hukum Bank Niaga Yufiter Sitepu.
Hasrat hati ingin punya mobil baru, apa daya tangan tak sampai. Tujuh pengusaha terpaksa gigit jari lantaran perjanjian kredit antara dealer mobil dan bank tidak beres. Bukan mobil baru yang didapat malah perseteruan di pengadilan.
Ceritanya bermula saat agen PT Romi Mobilindo menawarkan mobil import mewah yang fresh from the oven kepada para pengusaha. Mobil itu baru saja datang ke Indonesia dan masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Tipe mobil impor itu antara lain Mercedes Benz S-Class S500L A/T, Bentley Continental Flying Spur, BMW X3 2.5, Mercedes Benz S350L, dan Toyota Crown.
Tergiur dengan tawaran agen dealer itu ketujuh pengusaha mengajukan surat pesanan kendaraan ke Romi Mobilindo. Ketujuh pengusaha itu adalah Daong Makmur Zulkarnaen, Sunil Tarachand Mirchanda, Jaikishin Chandumal, Parkash Naraindas Khubani, Kishore Naraindas Vaswani, Romi Sajan Vaswani dan Sajan Naraindas Vaswani. Mereka juga sudah menyiapkan pembayaran uang muka yang seluruhnya berjumlah Rp10,060 miliar.
Perjanjian jual beli pun diurus. Soal pembayaran dilakukan dengan cara kredit ke Bank Niaga cabang Falatehan, Kebayoran Baru. Seluruh dokumen sebagai syarat pengajuan kredit pun diajukan termasuk bukti tanda terima penyerahan barang. Padahal saat itu barang belum diterima para penggugat.
Untuk menguatkan perjanjian kredit, Romi Mobilindo juga membuat surat pernyataan pembelian kembali (buy back guarantee) sebagai penjamin kredit. Dalam surat itu, dealer mobil itu menyatakan kesanggupan untuk membayar seluruh kewajiban debitur secara sekaligus dan seketika, jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran kredit
















