Dalam konteks kecelakaan lalu lintas, Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menegaskan pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian, dengan besaran ganti rugi yang ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
Kecelakaan lalu lintas yang hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan dikualifikasikan sebagai kecelakaan lalu lintas ringan menurut Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ. Meski demikian, perkara kecelakaan tersebut tetap diproses melalui acara peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 230 UU LLAJ, sementara kewajiban ganti rugi perdatanya tetap mengikuti ketentuan Pasal 236 UU LLAJ.
Undang-undang memberikan ruang penyelesaian di luar pengadilan, namun hanya jika tercapai kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (2) UU LLAJ. Jika kesepakatan tidak tercapai, maka tidak ada dasar hukum untuk pemaksaan pembayaran ganti rugi secara langsung di tempat kejadian. Dalam kondisi tersebut, penentuan besaran ganti rugi harus dimintakan melalui pengadilan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan mengenai ganti rugi, penyelesaian dilakukan melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri yang berwenang. Besarnya ganti rugi kemudian ditetapkan melalui putusan hakim berdasarkan pembuktian para pihak. Secara praktis, pihak yang merasa dirugikan, misalnya pemilik mobil sewaan, dapat mengajukan gugatan wanprestasi berdasarkan perjanjian sewa atau gugatan perbuatan melawan hukum yang bersumber dari peristiwa kecelakaan.
Dalam persidangan, penggugat wajib membuktikan adanya perjanjian sewa, kewajiban penyewa untuk menggunakan kendaraan secara patut, terjadinya kecelakaan dan kerusakan kendaraan, serta hubungan kausal dan nilai kerugian yang dimintakan. Di sisi lain, tergugat dapat membela diri dengan membuktikan bahwa kerusakan timbul di luar kesalahannya, karena keadaan memaksa, atau faktor lain yang secara hukum membebaskan tanggung jawab.
Hakim kemudian menilai seluruh alat bukti yang diajukan dan menetapkan dalam amar putusan ada atau tidaknya tanggung jawab serta besaran ganti rugi yang wajib dibayarkan, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ.
Adapun dalam proses pidana kecelakaan lalu lintas, perkara tetap diproses sesuai hukum acara pidana dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2013. Hakim pidana juga dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran ganti rugi. Namun, apabila ganti rugi belum terakomodasi atau pihak yang dirugikan tidak puas, gugatan perdata tetap dapat diajukan secara terpisah.
















