Perkembangan teknologi dan ekonomi digital telah mengubah lanskap bisnis sekaligus praktik hukum. Kondisi tersebut menuntut mahasiswa hukum tidak hanya menguasai peraturan perundang-undangan, tetapi juga memahami perkembangan pasar, kapitalisasi, dan teknologi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Danrivanto Budhijanto mengatakan perkembangan bisnis saat ini telah memasuki era yang dapat disebut sebagai Business 4.0.
“Business 4.0 menuntut pemahaman kita mengenai pasar, kapitalisasi, dan teknologi,” ujarnya dalam Webinar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran bertajuk "Navigating Careers in International Law Firms: Pathways, Strategies, and Preparing Indonesian Legal Talent for Global Practice", Kamis (27/8/2026) kemarin.
Baca Juga:
Kuliah Hukum Tak Berujung di Ruang Sidang, Karier Korporasi Terbuka Lebar
BUMN dan Firma Hukum Jadi Tujuan Karier Favorit Mahasiswa Hukum
Menurutnya, teknologi tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat bantu, tetapi juga perlu menjadi bagian dari pola pikir mahasiswa hukum. Namun, kemudahan teknologi tetap perlu diimbangi dengan kemampuan berpikir kritis. Mahasiswa hukum harus mampu mengikuti perkembangan, khususnya dalam ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang.
Untuk itu, ia mengajak mahasiswa hukum untuk tidak cukup hanya mempelajari legislasi dan regulasi, tetapi juga perlu memahami perkembangan ekosistem digital, model bisnis, serta perkembangan teknologi yang semakin cepat. Baginya, terdapat peluang besar bagi mahasiswa hukum untuk memperluas karier dengan memahami aspek ekonomi dan teknologi.
“Tidak ada batasan dalam karier selama Anda tidak membatasi impian Anda,” kata dia.
Pengalaman Organisasi dan Internasional Jadi Modal
Sementara itu, Partner ATD Law in association with Mori Hamada Dyah Ayu Paramita membagikan pengalamannya ketika masih menjadi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Saat itu, alih-alih mengikuti kegiatan moot court ataupun magang, ia lebih berfokus pada rencana berkarier di bidang hukum internasional publik dan menjadi diplomat.
Sebagai gantinya, Dyah aktif mengikuti berbagai konferensi internasional, termasuk yang berkaitan dengan International Labour Organization (ILO) dan World Trade Organization (WTO). Dia juga mengikuti kegiatan relawan untuk mengenal lebih banyak orang dan mendapatkan informasi mengenai peluang berkarier di organisasi internasional.
“Salah satu pengalaman yang paling memberikan manfaat dalam perjalanan karier saya adalah keterlibatan dalam Asian Law Students Association atau ALSA,” ujar Dyah.
Pengalaman organisasi tersebut menunjukkan pentingnya mahasiswa memanfaatkan masa kuliah untuk membangun jaringan, baik melalui organisasi nasional maupun internasional.
Sebelum bergabung dengan firma hukum yang berafiliasi internasional, Dyah sempat bekerja di firma hukum lokal. Menurutnya, salah satu perbedaan yang paling terasa adalah tingkat kemampuan bahasa Inggris.
Ketika masih bekerja di firma hukum lokal, kemampuan bahasa Inggris yang dimilikinya relatif menonjol, sehingga dia kerap menjadi penghubung komunikasi dengan firma hukum dari Inggris.
Namun, kondisi tersebut berbeda ketika dia bergabung dengan firma hukum yang berafiliasi internasional. Menurutnya, hampir seluruh orang memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik. Bahkan, sejumlah orang menguasai lebih dari dua bahasa.
“Kemampuan bahasa Inggris yang baik dalam lingkungan firma hukum internasional bukan lagi sesuatu yang istimewa, melainkan sudah menjadi kemampuan dasar,” ujarnya.
Terkait peluang memasuki firma hukum internasional, Dyah menilai gelar LL.M. dari luar negeri dapat memberikan manfaat, tetapi bukan satu-satunya penentu. Dyah mengatakan keputusan mengambil LL.M. perlu disesuaikan dengan kondisi dan tujuan karier masing-masing.
Menurut Dyah, pengalaman bekerja terlebih dahulu membuatnya lebih mudah menentukan tujuan pendidikan. Dia sudah mengetahui bidang yang ingin ditekuni, orang-orang yang perlu dikenal, mata kuliah yang relevan, hingga topik disertasi yang ingin dikembangkan.
Dalam membangun karier di firma hukum internasional, Dyah menilai terdapat sejumlah keterampilan yang perlu dikuasai pengacara muda. Pertama adalah kemampuan linguistik yang mencakup membaca, berbicara, dan menulis. Menurutnya, pekerjaan pengacara pada dasarnya sangat berkaitan dengan kata-kata.
“Pengacara adalah perajin kata. Produk kita adalah kata-kata,” ujarnya.
Kemampuan tersebut tidak hanya dibutuhkan oleh pengacara sengketa. Pengacara korporasi dan transaksional juga harus mampu menyusun klausul kontrak, menjelaskan konsekuensi hukumnya, serta mempertahankan posisi klien dalam proses negosiasi.
Kedua adalah kemampuan interpersonal. Menurut Dyah, sebagian besar pemangku kepentingan dalam pekerjaan hukum merupakan manusia, mulai dari klien, pengacara pihak lawan, arbiter, hakim, hingga aparat penegak hukum.
Karena itu, pengacara perlu memahami latar belakang dan sudut pandang setiap pihak. Kemampuan tersebut diperlukan agar suatu argumentasi dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ketiga, pengacara perlu memiliki kemampuan menerima kritik secara objektif. Menurut Dyah, seseorang tidak perlu terlalu terbawa emosi ketika menerima komentar atau kritik.
Pengalaman Brian di Organisasi dan Dunia Internasional
Sementara itu, alumnus FH Universitas Gadjah Mada sekaligus Staff Lawyer di kantor hukum Volterra Fietta, Brian Sukianto mengatakan saat menjadi mahasiswa, Brian aktif dalam berbagai kegiatan, antara lain menjadi manajer tim Jessup dan terlibat dalam Committee of International Moot Court di UGM.
Kegiatan tersebut penting untuk membangun jaringan sekaligus memperoleh wawasan dari mahasiswa dan alumni. Brian yang kini bekerja di firma hukum internasional di London juga merasakan hal serupa. Menurutnya, lingkungan kerja internasional mempertemukan profesional dari berbagai yurisdiksi, sehingga bahasa Inggris menjadi bahasa kerja yang harus dikuasai.
“Bahasa Inggris sekarang adalah kemampuan minimum. Semua orang harus bisa menggunakannya dan memiliki tingkat kemampuan yang baik,” tuturnya.
Terkait peluang memasuki firma hukum internasional, Brian menilai gelar LL.M. dari luar negeri dapat memberikan manfaat, tetapi bukan satu-satunya penentu. Menurutnya, LL.M. dapat membuka akses ke pasar kerja internasional, tetapi tidak dapat dipandang sebagai “tiket ajaib” untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri.
“Saya tidak melihat LL.M. sebagai tiket ajaib untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri,” ujarnya.
Brian memilih mengambil LL.M. di London School of Economics and Political Science (LSE) karena ingin membangun kredibilitas internasional sebagai pengacara yang berkualifikasi di Indonesia. Baginya, London merupakan salah satu pusat kegiatan hukum internasional yang memberi kesempatan membangun jaringan dengan praktisi.
Sementara itu, Brian menekankan pentingnya kemampuan riset dan analisis hukum, perhatian terhadap detail, serta pola pikir komersial. Dalam praktik arbitrase, menurut Brian, pengacara sering bekerja dengan tenggat waktu ketat dan dokumen dalam jumlah besar.
Karena itu, menurutnya pengacara muda harus mampu menemukan perjanjian, putusan perkara, aturan prosedural, maupun sumber hukum lain yang relevan sekaligus memahami bagaimana sumber tersebut mendukung atau justru melemahkan posisi klien.
Selain itu, Brian menilai pengacara muda perlu memiliki pola pikir komersial. Pengacara tidak cukup hanya memiliki kemampuan hukum, tetapi juga perlu memahami perkembangan bisnis dan mampu melihat peluang bisnis bagi firma.
“Pengalaman dan latar belakang dari Indonesia juga dapat menjadi nilai tambah ketika bekerja di pasar internasional. Pengacara Indonesia dapat menunjukkan pemahaman terhadap pasar Asia Tenggara yang memiliki potensi perkembangan, termasuk dalam bidang arbitrase,” katanya.
















