Modal Tujuh Perusahaan Asuransi Belum Sesuai Ketentuan
Berita

Modal Tujuh Perusahaan Asuransi Belum Sesuai Ketentuan

Ketujuh perusahaan tersebut bisa menambah modal dengan cara mencari investor, baik lokal maupun asing.

FAT
Bacaan 2 Menit

Terkait minimnya equity perusahaan asuransi, Anggota Dewan Komisioner OJK Firdaus Djaelani sebelumnya pernah mengatakan bahwa OJK tengah mempersiapkan aturan mengenai multiple license atau perijinan berjenjang di bidang asuransi. Aturan ini masih dikaji karena memerlukan masukan dari sejumlah pakar.

Direktur Eksekutif dan Public Relation Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor, menyambut rencana itu. “Kalau memang perusahaan sehat tapi tidak memenuhi equity-nya itu, mungkin membatasi produk dan membatasi daerah operasinya layak untuk dijalankan juga,” tutur Julian saat dihubungi hukumonline, Sabtu (9/3).

Meski begitu, ia berharap ada waktu yang diberikan dari regulator kepada perusahaan asuransi dalam memenuhi equity. Setidaknya, para perusahaan tersebut bisa memenuhi menambah modalnya dengan cara mencari investor baik lokal maupun asing dan pada akhirnya mencapai jumlah yang telah ditetapkan pemerintah yakni sebesar Rp70 miliar.

“Hanya memang bagi anggota tertentu menurut saya mereka membutuhkan proses yang tidak singkat untuk penambahan (equity, red) ini dengan mengundang pihak luar yakni investor,” ujar Julian.

Kebutuhan waktu diperlukan juga bagi investor untuk melakukan due dilligance ke perusahaan yang diminati. “Jangan sampai orang mau masuk ke asuransi untuk menambah modal, tapi ternyata perusahaan asuransi itu kewajibannya banyak, klaimnya besar. Itu yang membuat mereka butuh waktu untuk melihat itu,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info