Modus Baru, Mengiklankan Perkara di Surat Kabar
Berita

Modus Baru, Mengiklankan Perkara di Surat Kabar

Pasang iklan, bisa jadi cara yang efektif untuk mengungkapkan jeritan hati dan upaya mendapat perhatian dari pihak terkait. Itulah kira-kira yang dilakukan sebuah perusahaan developer terkemuka untuk mengungkap jeritan hatinya atas persoalan hukum yang dihadapinya.

Tri/Leo
Bacaan 2 Menit
Modus Baru, Mengiklankan Perkara di Surat Kabar
Hukumonline

Tidak tahu-menahu

Berdasarkan penelusuran hukumonline, diperoleh informasi dari Republika bahwa pihak BSD lah yang memasang iklan tersebut. Namun, tidak terungkap motif dibalik pemasangan iklan tersebut. Yoga, salah seorang staf BSD yang memasang iklan tersebut di Republika ketika dikonfirmasi hukumonline, sama sekali tidak mengetahui apa yang melatarbelakangi sampai akhirnya BSD memasang iklan satu halaman tersebut.

"Saya hanya bertugas hanya untuk pasang iklan. Sedangkan materinya itu semua urusan orang humas," tutur Yoga, ketika hukumonline mengkonfirmasi mengenai pemasangan iklan tersebut. 

Selanjutnya, hukumonline mencoba mencari informasi dari Thomas Tampubolon, nama pengacara yang ada di iklan tersebut. Namun, Thomas mengaku tidak tahu menahu mengenai iklan tersebut. Ia juga menyatakan tidak tahu kalau namanya dicantumkan dalam iklan tersebut.

Kendatipun demikian, Thomas yang menjadi kuasa hukum PT Supra Veritas (SV) dan PT Simas Tunggal (ST) bisa memahami isi iklan tersebut. Saya kira itu jeritan hati BSD, yang menggambarkan begitu sulitnya menegakkan keadilan dan hukum. Tetapi, saya sendiri tidak tahu dengan pemasangan iklan tersebut," kata Thomas, ketika dihubungi hukumonline (26/06).

Berdasarkan informasi dari advertorial tersebut, SV dan ST adalah anggota konsorsium BSD yang membeli tanah dari The Kim Tin, sebelum kepemilikan tanah tersebut kemudian diklaim oleh Rusli Wahyudi.

Ada baiknya memang, siapapun yang berniat memasang iklan yang berhubungan dengan suatu perkara, agar lebih berhati-hati. Belum lama berselang, pengacara Todung Mulya Lubis dan Lelyana Santosa dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi peringatan keras lantaran mengiklankan putusan PN Jaksel, pada perkara Holdiko Perkasa melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam pertimbangannya, Dewan Kehornatan Pusat (DKP) Ikadin mengatakan bahwa putusan perkara PT. Holdiko Perkasa yang diumumkan Mulya dan Lelyana di tiga surat kabar nasional, merupakan putusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap dan berasal dari salinan yang tidak resmi.

Selain masalah pengumuman putusan, DKP juga menilai ‘catatan' yang dibuat Mulya dan Lelyana, yang dipasang berdampingan dengan pengumuman putusan PN Jakarta Selatan, merupakan tindakan yang tidak etis, dan bisa dikualifisir sebagai mencari perhatian dan mencari publisitas.      

Penggunaan surat kabar sebagai sarana bagi pihak-pihak yang terlibat suatu perkara memang sering dijumpai. Biasanya, mereka yang terlibat suatu perkara (melalui pengacaranya), mengiklankan panggilan sidang, penetapan sita jaminan, bantahan, dan putusan pengadilan. Salah satu tujuannya adalah untuk asas publisitas, agar khalayak ramai tahu. Yang diiklankan pun biasanya hanya poin-poin penting. Kalau yang diiklankan putusan, maka yang biasanya dimuat adalah amar putusan, tanggal putusan, dan majelis atau pengadilan yang memutus.

Namun, yang dijumpai di harian Republika terbitan Jumat (25/06) agak lain. Ada ‘jeritan hati' dari salah satu pihak yang berperkara, yang memakan space satu halaman penuh surat kabar tersebut. Awalnya, sulit menentukan apakah ‘jeritan hati' tadi adalah artikel yang ditulis oleh surat kabar tersebut atau memang sebuah iklan. Pasalnya, ‘jeritan hati' tersebut sekilas memang mirip artikel yang berjudul: Ada yang ingin menguasai tanah di BSD tanpa Hak. Format penyajiannya mirip dengan penyajian artikel: ada judul, lead, dan kutipan artikel yang digunakan sebagai penekanan. Namun, setelah diteliti, di bagian akhir artikel tersebut barisan huruf yang bertuliskan: advertorial.

Bila diteliti lebih jauh lagi, iklan tersebut terkesan bukan sekedar iklan biasa. Mungkin lebih cocok dikatakan sebagai catatan hukum. Pasalnya, di iklan tersebut dipaparkan secara gamblang persoalan hukum yang menimpa PT Bumi Serpong Damai (BSD), untuk menguasai tanah seluas 2,3 hektar yang telah mereka beli. Dipaparkan pula di advertorial tersebut, kronogis perkara—mulai dari pengadilan negeri sampai peninjauan kembali—ditambah serangkaian kalimat yang mengesankan opini dari salah satu pihak.

Entah konspirasi apa yang terjadi dalam kasus ini, sudah lewat dari satu tahun setengah kasus ini tak kunjung diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang, demikian salah satu penggalan dari iklan.

Pada bagian lain advertorial, dikatakan: Putusan ini (agak banci karena) belum bisa dilaksanakan karena tidak adanya putusan secara langsung yang memerintahkan agar tanah itu bisa dieksekusi dan dikembalikan kepada kedua perusahaan tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info