Modus Korupsi Kepala Desa
Berita

Modus Korupsi Kepala Desa

Anggaran desa disulap untuk membeli aset pribadi.

ant
Bacaan 2 Menit


Kemudian dana yang sudah dicairkan itu digunakan untuk membeli tabung dan regulator kompor gas Rp140.730.000.


"Tersangka juga menggunakan untuk membeli mobil pick up Rp50 juta, pinjaman kepada masyarakat Rp210 juta serta pinjaman pribadi tersangka Rp4.870.000," kata Sugeng.


Selain itu, lanjut Kapolres, dana itu juga dikelola seorang warga sebagai simpan pinjam sebesar Rp70 juta serta digunakan untuk membeli lahan untuk posyandu Rp5 juta.


"Dalam mengelola ADD ini seharusnya tersangka menyalurkan dana untuk LPD Usaha Taka, namun malah membentuk LPD lain Wahyu Lestari. Padahal dalam Perdes itu Usaha Taka bukan Wahyu Lestari," ujarnya.


Sugeng menyatakan, sebelum penetapan tersangka ini penydik dari Tipikor Polres Penajam Paser Utara telah memanggil sejumlah saksi termasuk beberapa barang bukti.


Rencananya, setelah hari raya  Idul Fitri ini,  tersangka akan dipanggil untuk diperiksa penyidik.


Sebelum ditangani Polres PPU, Inspektorat PPU juga pernah melakukan audit berkaitan dengan dana simpan pinjam di Desa Rintik ini. Tim menemukan adanya penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukannya.


Saat diperiksa, Mhz bersedia mengembalikan dana simpan pinjam serta aset lainnya dan kemudian diamankan di Kecamatan Babulu.


Pada saat itu, Mhz dianjurkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Aset yang sudah disita tersebut akan dijual untuk menutupi kerugian negara dan sisanya akan ditanggung sendiri tersangka.

Tags: