Motif Pembunuhan Brigadir J Bakal Dibuka di Pengadilan
Terbaru

Motif Pembunuhan Brigadir J Bakal Dibuka di Pengadilan

Karena motifnya sensitif, masih menjadi materi penyidikan dan akan diuji di persidangan pengadilan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Usai menetapkan tersangka terhadap eks Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, pekerjaan rumah penyidik mengungkap motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun setelah mendapatkan motif, Polri enggan membuka ke publik lantaran sensitif. Motif tindak pidana yang dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo bakal dibuka saat persidangan di pengadilan.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto di Gedung Mabes Polri, Kamis (11/8/2022).

Bagi jenderal polisi bintang tiga itu, motif yang sensitif hanya dapat didengar oleh orang dewasa sebagaimana pandangan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Moch Mahfud MD. Setidaknya motif terjadinya penembakan oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo amatlah sensitif bila diungkap ke publik.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo melanjutkan keengganan membuka motif lantaran Polri hendak menjaga perasaan kedua belah pihak yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo sebagai tersangka soal motif penembakan. “Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan,” ujarnya.

Baca Juga:

Dedi melanjutkan keengganan membuka motif penembakan ke publik saat ini lantaran berpotensi menimbulkan citra atau pandangan berbeda. Sebab, motif penembakan masih menjadi materi penyidikan yang nantinya bakal diuji di persidangan. Menurutnya, bila di persidangan bakal terbuka gamblang perihal peristiwa tindak pidana dengan pembuktian berdasarkan alat bukti. “Nanti itu (motif, red) di persidangan,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Menkopolhukam Moch Mahfud MD enggan menyebutkan motif peristiwa penembakan hingga tewasnya Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Sebab, motif tersebut bersifat sensitif. Bagi Mahfud, menjadi ranah penyidik mengkonstruksikan motif dimaksud. Menurutnya, terdapat informasi motif yang beredar di masyarakat yang perlu ditanyakan ke penyidik.

Pertama, pelecehan seksual. Kedua, perselingkungan segi empat. Ketiga, upaya pemerkosaan kemudian dilakukan penembakan. Baginya motif-motif tersebut hanya boleh didengar orang dewasa.  Tapi lagi-lagi soal motif terjadinya peristiwa pidana tersebut, Mahfud menyerahkan ke penyidik kepolisian untuk mengkonstruksikannya.

“Itu kan sensitif. Jadi yang buka (motif, red) jangan saya, biar polisi saja karena uraiannya panjang,” katanya di sebuh stasiun televisi berita.

Menurutnya, menginformasikan motif tindak pidana menjadi ranah penyidik untuk kemudian membuka ke jaksa sebagai penuntut umum. Sekaligus jaksa melakukan pembuktikan di persidangan pengadilan. Mahfud mengaku banyak mendapatkan bocoran informasi. Hanya saja Mahfud enggan membeberkan informasi tersebut ke publik. Sebab, mesti dikonstruksikan terlebih dulu oleh pihak penyidik kepolisian.

Sebagaimana diketahui, penyidik Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Pertama, Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.  Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keempat tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info