MPR Minta KPK Pantau Penanganan Kasus Jiwasraya dan Asabri
Berita

MPR Minta KPK Pantau Penanganan Kasus Jiwasraya dan Asabri

KPK enggan mengambil alih kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung, sementara kasus Asabri KPK bakal mendengar terlebh dahulu informasi dari BPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Tentu kita tak bisa melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan apabila tidak ada konfirmasi yang jelas. Dan tentu ini akan kita bahas dengan BPK. Saya sudah berhubungan (berkomunikasi, red) dengan pimpinan BPK untuk tindak lanjut kasus Asabri itu,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan setidaknya terdapat 5.000 transaksi investasi yang berasal dari dana premi Jiwasraya. Ribuan transaksi itu bakal diteliti, tim Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus PT Jiwasraya secara utuh. Karena itulah, Kejaksaan Agung enggan terburu-buru menaikan kasus ini (ke tahap penyidikan) dengan menetapkan status pihak tertentu sebagai tersangka. “Jangan sampai nantinya salah menetapkan tersangka,” kata Burhanuddin.

 

Burhanuddin meminta masyarakat bersabar dan terus memantau perkembangan kasus ini di Kejaksaan Agung, hingga ada penetapan tersangka saat yang tepat setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Dia mengaku penyelidikan kasus Jiwasraya bukan perkara mudah. Dia memperkirakan penyelidikan kasus Jiwasraya ini bisa memakan waktu dua bulan terutama untuk mendalami ribuan transaksi tersebut.

 

“Kami perlu waktu (untuk mendapati) mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar. Kita tidak ingin gegabah karena akibatnya bisa tidak baik,” katanya.

 

Sementara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan terdapat dugaan korupsi dalam tubuh perusahaan Asabri. Modus yang digunakan mirip dengan kasus Jiwasraya yang kini sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus dugaan korupsi yang mendera Asabri ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp10 triliun lebih.

Tags:

Berita Terkait