MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
Terbaru

MPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer

Semestinya pemerintah pusat memitigasi dan memetakan secara menyeluruh di setiap pemerintah daerah. Mulai dari analisa jabatan, hingga kebutuhan di semua daerah. Dengan begitu, dapat diketahui secara pasti soal kebutuhan apa saja di setiap daerah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Kami para wali kota sangat memberikan atensi terhadap isu ini. Jangan sampai pelayanan publik lumpuh. Jangan sampai ada pengangguran massal di kota-kota seluruh Indonesia,” ujarnya melalui siaran persnya.

Bima Arya berpendapat dalam perekruutan pegawai pun faktanya terdapat banyak persoalan. Apalagi kebutuan di daerah pun tidak sinkron dengan pola rekrutmen dari pemerintah pusat. Begitupula dengan penganggarannya belum terkoordinasi dengan baik. Karenanya bagi Apeksi, kebijakan peniadaan tenaga honorer pada 2023 tak dapat dipaksakan pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Walikota Bogor itu melanjutkan Apeksi memberi sejumlah masukan agar dilakukan pemetaan menyeluruh terkait dengan analisa jabatan dan kebutuhan di semua daerah. Dengan begitu, Bima yakin kebijakan tersebut tak dapat diterapkan di 2023 rampung. Menurutnya, perlunya mengkaji beberapa regulasi yang mengatur posisi strategis. Seperti dinas perhubungan (Dishub), Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Jadi outsourcing itu bukan terbatas pada petugas kebersihan, cleaning service, dan sebagainya. Tetapi juga pada posisi lain. Ini yang dimaksud regulasi yang barangkali bisa dikaji untuk bisa mengatasi persoalan yang ada," katanya.

Ketua Dewan Pengawas Apeksi, Syarif Fasha melanjutkan pemerintah daerah membutuhkan waktu mengimplementasikan kebijakan penghapusan tenaga honorer. Menurutnya, bila penghapusan tenaga honorer dibatasi harus 2023 bakal menambah persoalan bagi pemerintah daerah. Idealnya, penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap dengan aturan jelas.

Misalnya, di 2023 harus meniadakan 100 tenaga honorer, tapi pemerintah daerah harus merekrut 100 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bila sistem penggantian PPPK dilakukan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah, maka mengutamakan para tenaga honorer yang ada di daerah masing-masing.

“Jangan sampai masing-masing kota menganggarkan penggajian lewat APBD, tapi yang masuk tenaga PPPK yang berasal dari kabupaten kota di luar daerah tersebut. Ini perlu regulasi khusus,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat Edaran (SE) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam SE tersebut diharapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat segera menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. Menurut Tjahjo, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kemenpan-RB.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info