Pentingnya Memperkuat Fungsi Pengawasan KASN dalam Revisi UU ASN
Terbaru

Pentingnya Memperkuat Fungsi Pengawasan KASN dalam Revisi UU ASN

Formasi komisioner KASN perlu diisi sosok yang memiliki visi gerakan pembaharuan birokrasi yang independen bebas dari campur tangan kepentingan politik dan profesional. Diperlukan kerja sama dan sinergitas dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan sesuai kewenangan masing-masing.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memiliki fungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN), serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintahan. Tapi, dalam praktiknya, kewenangan pengawasan KASN sebagai lembaga negara dianggap tidak efektif, bak seperti “macan ompong”. Sebab, berbagai pelanggaran kode etik dan perilaku ASN yang menyimpang belum dapat ditangani secara optimal.

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Prof Siti Zuhro mengusulkan kewenangan pengawasan KASN harus diperkuat. Sebab, penguatan KASN dalam reformasi birokrasi mengakselerasi praktik merit sistem. Yakni berupa kebijakan dan manajemen ASN dengan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Karena itu, perlu komitmen tinggi dalam mewujudkan profesionalitas dan netralitas birokrasi melalui pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Untuk itu, Revisi berlakunya Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN tak hanya memperbaiki regulasi tentang ASN, tapi juga mengamanatkan pembentukan lembaga KASN yang kuat untuk mengawasi jalannya sistem birokrasi agar berjalan secara netral dan berkualitas.

“Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja KASN (dalam mengawasi, red), maka kerja sama dan sinergitas dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu ditingkatkan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Prof Siti Zuhro dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II terkait rangkaian pembahasan revisi UU ASN di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (29/6/2021). (Baca Juga: Pengangkatan Honorer Jadi Pegawai Pemerintah Lewat Seleksi)

Menurutnya, sistem merit harus dilaksanakan secara adaptif dan inovatif agar dapat menjaring calon pejabat dengan kualitas terbaik. Terlebih, pejabat negara yang memiliki posisi stratregis dalam menentukan arah kebijakan roda pemerintahan. Siti menerangkan formasi komisioner KASN perlu diisi sosok yang memiliki visi gerakan pembaharuan birokrasi yang independen bebas dari campur tangan kepentingan politik dan profesional menjalankan tugas dan fungsi KASN.

“Jadi kita terus mendorong menguatkan KASN, apalagi KASN tidak memiliki ‘kaki’ (perwakilan, red) di daerah. Bukan malah KASN mendegradasi menteri pemberdayaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi,” ujarnya.

Menurutnya, KASN memiliki kewajiban mensosialisasikan pentingnya membangun profesionalitas dan integritas bagi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dia pun mendorong agar KASN memiliki kemampuan mengagas peta jalan dari waktu ke waktu terkait pengembangan ASN. Karena itu, penting sosok seorang leadership atau kepemimpinan di lembaga KASN. Sebab, leadership yang kuat menjadi indikator dalam menentukan sukses tidaknya lembaga dalam melaksanakan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Tags:

Berita Terkait