Muchtar Pakpahan Anggap Penangkapan DL Sitorus Politis
Berita

Muchtar Pakpahan Anggap Penangkapan DL Sitorus Politis

Sidang gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan akan dimulai.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
Muchtar Pakpahan Anggap Penangkapan DL Sitorus Politis
Hukumonline

 

Meski demikian, Muchtar mengaku pasal yang didakwakan untuk penahanan kedua berbeda dengan pasal yang didakwakan sebelumnya. Pada kasus pertama landasan penyidik adalah tentang pengrusakan hutan. Sedangkan saat ini, yang didakwakan ke Sitorus adalah pasal korupsi

 

Seorang jaksa yang ikut menangani penyidikan perkara Sitorus membenarkan bahwa Kejaksaan menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Tetapi sang jaksa menepis anggapan bahwa substansi perkara yang disidik polisi sama dengan yang disidik kejaksaan.

 

Dikatakan sang jaksa yang enggan disebut namanya, penggunaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena UU 41/1999 tentang Kehutanan tidak dapat menjerat Sitorus. UU Kehutanan hanya mengatur persoalan penebangan kayu atau pohon. Karena itulah pemakaian UU Tipikor ini diharapkan mampu menjerat Sitorus dan pelaku illegal logging lainnya.

 

Terkait dengan gugatan praperadilan dari pihak Sitorus dan alasan pengeluaran SP3, Jaksa yang ikut dalam tim penangkapan mengaku tidak habis pikir dengan langkah penyidik, atau Kepolisian Daerah Sumut yang menggunakan pasal 406 dan pasal 170 KUHP. Pasal itu bukan saja lemah, tapi tidak mendasar, keluhnya.

 

Penggunaan UU itu memang suatu terobosan hukum yang kita lakukan, tukas sang jaksa, yang pernah bertugas di Sumatera Utara itu.

 

Sitorus ditahan Kejaksaan sejak 31 Agustus lalu atas tuduhan melakukan perubahan fungsi kawasan hutan di daerah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Raja Darianus Lungguk Sitorus mempersoalkan penangkapan dirinya oleh aparat Kejaksaan. Itu sebabnya ia mengajukan gugatan praperadilan. Muchtar Pakpahan, kuasa hukum Sitorus, menganggap penangkapan kliennya tidak sah.

 

Dikatakan Muchtar, ada dua hal yang mendasari anggapan itu. Pertama, kliennya mengklaim belum pernah dipanggil untuk diperiksa. Kejaksaan seharusnya tidak main tangkap sebelum memenuhi syarat pemanggilan terlebih dahulu. Muchtar curiga penangkapan kliennya bermuatan politis. Apalagi yang bersangkutan ditangkap usai berkampanye di daerah Simalungun. Ada niat untuk mempermalukan klien saya, ujarnya saat dihubungi hukumonline.

 

Kedua, surat keputusan yang dibuat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak secara spesifik menyebutkan perintah untuk menangkap Sitorus. Yang ada, kata Muchtar, adalah perintah untuk melakukan penyidikan. Faktanya, Sitorus langsung ditangkap dan digelandang dari rutan Kejaksaan Agung di Jakarta. Itu sebabnya, selain menggugat Kejati Sumatera Utara, Sitorus juga menggugat Kejaksaan Agung.

 

Sidang perdana gugatan praperadilan itu menurut rencana akan berlangsung Senin (26/09). Untuk menghadapi persidangan di PN Jakarta Selatan kubu Sitorus sudah menyiapkan amunisi. Menurut Muchtar Pakpahan, Polda Sumatera Utara sudah pernah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3) kliennya. SP3 itu dikeluarkan Mei lalu. Apa yang ditangani Kejaksaan Agung sekarang ditengarai Muchtar sama dengan yang disidik polisi. 

Tags: