Mudik Akrab dengan Kecelakaan
Edsus Lebaran 2014

Mudik Akrab dengan Kecelakaan

Indonesia ternyata masuk kategori negara-negara Asia Tenggara yang dinilai belum memiliki perangkat regulasi yang komprehensif terkait lima faktor resiko penting dalam kecelakaan lalu lintas.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Foto: http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com (ilustrasi)
Foto: http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com (ilustrasi)
Idul Fitri adalah momen berharga bagi masyarakat Indonesia untuk menjalin silaturahmi. Meskipun dunia teknologi komunikasi sudah sangat maju untuk mengatasi kendala jarak dan waktu, namun masyarakat Indonesia sepertinya tetap menganggap silaturahmi langsung atau tatap muka lebih ‘afdol’. Tradisi mudik setiap momen lebaran adalah buktinya.

Setiap tahun masyarakat, khususnya yang berstatus ‘perantau’, rela meluangkan waktu, tenaga dan biaya demi mudik. Tidak hanya itu, terkadang kesehatan atau bahkan jiwa juga dikorbankan. Sulit dipungkiri, aktivitas mudik memang ‘akrab’ dengan kecelakaan. Apapun moda transportasi yang digunakan untuk mudik -udara, laut atau darat-, kecelakaan selalu mengintai.

Bicara tentang kecelakaan, Indonesia termasuk negara yang paling buram kondisinya. Data Global Status Report on Safety Road 2013 yang dilansir World Health Organization (WHO), menyebutkan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah penyebab kematian terbesar ketiga di Indonesia. Penyebab nomor satu dan dua adalah penyakit jantung dan TBC.

Merujuk pada data Kepolisian RI yang dikutip dalam laporan WHO tersebut, angka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian di Indonesia periode 2001-2009 memang cukup memprihatinkan. Dalam rentang sembilan tahun, trennya hanya sempat turun pada tahun 2002, 2004, dan 2005, selebihnya meningkat.

Khusus untuk kecelakaan lalu lintas saat momen mudik, kondisinya tidak berbeda jauh. Sebagaimana diwartakan www.metrotvnews.com, Kementerian Perhubungan melansir data kecelakaan lalu lintas saat momen mudik masih cukup tinggi. Berdasarkan pemantauan Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran 2014, jumlah kecelakaan yang terjadi periode 22-20 Juli 2014 sebanyak 1.817 kecelakaan.

Dibandingkan tahun sebelumnya, kecelakaan lalu lintas saat momen mudik tahun 2014 memang menunjukkan penurunan sebesar 30 persen. Namun, angka 1.817 tentunya masih cukup mengkhawatirkan mengingat kecelakaan lalu lintas berapapun angkanya dapat menyebabkan nyawa menghilang atau setidaknya luka-luka. Tahun ini, sebanyak 400 orang pemudik meninggal, 638 orang luka berat, serta 2.332 orang luka ringan.

Di luar faktor takdir Tuhan YME, pertanyaannya kemudian, kenapa kegiatan mudik masih ‘akrab’ dengan kecelakaan? Banyak faktor penyebab yang bisa disebutkan, mulai dari kesalahan manusia, buruknya fasilitas jalan raya, aparat lalu lintas yang memadai, dan sebagainya.

Namun, kembali pada Global Status Report on Safety Road 2013, pada bagian ringkasan laporan regional, Indonesia ternyata masuk kategori negara-negara Asia Tenggara yang dinilai belum memiliki perangkat regulasi yang komprehensif terkait lima faktor resiko penting dalam kecelakaan lalu lintas. Lima faktor itu adalah kecepatan, mabuk saat berkendara, penggunaan helm, sabuk pengaman, dan pelindung anak-anak.

Merujuk pada kasus-kasus yang pernah terjadi di Republik ini, lima faktor kunci yang disebutkan dalam laporan WHO memang cukup relevan. Dalam kasus Abdul Qadir Jaelani (AQJ) misalnya. Anak musisi beken Ahmad Dhani ini diduga mengendarai mobil dengan kecepatan hingga 176 km/jam sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. AQJ akhirnya berurusan dengan hukum, walaupun divonis bebas oleh pengadilan.   

Kasus berikutnya adalah kecelakaan di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat. Dalam kasus itu, pengemudi mobil Toyota Avanza, Afriyani Susanti disebut sedang mabuk sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. Afriyani divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman penjara 15 tahun.  

Di luar kasus AQJ dan Afriyani Susanti, masih banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang diproses oleh pengadilan. Bersumberkan pada laman putusan resmi Mahkamah Agung (MA), http://putusan.mahkamahagung.go.id, hukumonline menemukan banyak putusan pengadilan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menarik.

Beberapa dari putusan-putusan itu akan kami sajikan dalam bentuk serial tulisan Edisi Khusus Lebaran 2014. Dengan membuat tulisan tentang putusan-putusan pengadilan kasus kecelakaan lalu lintas, kami berharap pembaca dapat memperoleh wawasan tentang fenomena kasus-kasus kecelakaan lalu lintas di Negeri ini.

Putusan-putusan yang kami pilih tidak hanya menarik dalam konteks lucu, unik, atau tragis cerita kasusnya. Lebih dari itu, putusan-putusan tersebut yang tergambar dalam pendapat dan pertimbangan hukum para hakim terkait dapat mewarnai perkembangan hukum nasional, khususnya yang berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas.

Untuk melengkapi edisi khusus ini, kami juga akan menyajikan artikel wawancara I Gede Nyoman Bratasena, seorang figur polantas yang berinisiatif menggunakan media internet untuk menyebarkan informasi seputar aturan berlalu lintas.

Untuk rubrik fokus, kami akan membahas aturan slip merah dan slip biru serta potret warni implementasinya. Lalu, kami juga akan mengangkat profil Koalisi Pejalan Kaki, sebuah komunitas yang aktif melakukan advokasi tentang hak-hak pejalan kaki. Terakhir, kami akan mensarikan sebuah buku berjudul “Kecelakaan Lalu Lintas dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia” karya Dr Asep Supriadi SH, MH.

Selama menikmati Edisi Khusus Lebaran 2014.
Tags:

Berita Terkait