Muhammadiyah juga menekankan, aset kripto harus terbebas dari skema Ponzi atau piramida yang mengandalkan dana investor baru untuk membayar keuntungan investor lama. Dalam perspektif fikih, praktik tersebut mengandung unsur penipuan (tadlīs).
Di sisi lain, mekanisme transaksi kripto juga harus terhindar dari berbagai praktik yang dilarang dalam syariah. Beberapa di antaranya adalah perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan fasilitas utang berbunga seperti margin trading atau leverage, serta manipulasi pasar seperti skema pump and dump.
Muhammadiyah menegaskan larangan praktik short selling dalam perdagangan kripto, baik di pasar berjangka maupun pasar spot. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kepemilikan aset secara nyata dalam transaksi.
“Keabsahan aset kripto sebagai komoditas digital tidak secara otomatis menjadikan seluruh bentuk transaksinya diperbolehkan. Kesesuaian objek transaksi (ma‘qūd ‘alaih) harus diiringi dengan keabsahan mekanisme pertukaran itu sendiri,” kata Hamim.
Mengenai airdrop, pembagian koin kripto secara gratis sebagai strategi promosi, Muhammadiyah menilai dalam perspektif fikih, praktik tersebut pada dasarnya diperbolehkan karena dapat dikategorikan sebagai hibah atau imbalan jasa promosi. Namun tetap memiliki syarat yakni tidak melibatkan aktivitas yang melanggar syariat serta tidak mengandung unsur riba. Misalnya dengan mewajibkan pengguna menyimpan dana yang kemudian diputar untuk bisnis penyelenggara.
Selain aspek hukum syariah, Muhammadiyah juga menekankan pentingnya literasi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam aset kripto dan dianjurkan melakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi. Masyarakat juga diminta mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia dengan hanya melakukan transaksi melalui platform aset kripto yang resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kepatuhan ini adalah wujud dari prinsip sadd al-żarīʿah (menutup jalan kerusakan) guna menjamin perlindungan konsumen dari kejahatan siber,” kata Hamim.
















