Muhammadiyah juga menegaskan, kripto tidak dapat diakui sebagai mata uang yang sah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain volatilitas harga yang sangat tinggi, keterbatasan pasokan pada sejumlah aset kripto seperti Bitcoin, serta kewenangan negara dalam mengatur sistem moneter demi kepentingan umum.
Di Indonesia, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Namun kripto tetap diakui sebagai aset investasi dan komoditas digital berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Muhammadiyah menilai teknologi blockchain yang menjadi fondasi kripto merupakan inovasi keuangan digital. Perkembangan teknologi finansial harus tetap diarahkan oleh nilai-nilai moral dan prinsip syariah agar memberikan manfaat, keadilan, serta kesejahteraan bagi masyarakat luas.
“Oleh karena itu, inovasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan lain yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,” tutupnya.
















