Mulai 2020 Sidang E-Litigasi Berlaku Seluruh Indonesia
Utama

Mulai 2020 Sidang E-Litigasi Berlaku Seluruh Indonesia

E-litigasi semula hanya untuk para advokat sebagai Pengguna Terdaftar, saat ini mencakup pengguna lain meliputi jaksa, biro hukum pemerintah/TNI, Polri, kejaksaan, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat pengguna Sistem Informasi Peradilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hatta menerangkan ada berbagai manfaat yang dapat dinikmati masyarakat pencari keadilan jika menggunakan e-litigasi. Pertama, menjadikan sistem peradilan lebih sederhana dan lebih cepat. “Para pihak berperkara tidak perlu berlama-lama antri menunggu persidangan yang selama ini sering dikeluhkan, sehingga proses persidangan juga menjadi lebih cepat,” kata Hatta Ali.

 

Kedua, sistem ini dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan bentangan ribuan pulau. Ketiga, menekan biaya perkara karena proses peradilan dilaksanakan secara elektronik (online), seperti biaya pemanggilan, kehadiran di persidangan untuk jawab-menjawab, pembuktian, mendengarkan pembacaan putusan. Keempat, sistem peradilan elektronik meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

 

“Sistem e-litigasi membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi cara berinteraksi, sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik ataupun pelanggaran hukum,” lanjutnya.

 

Menurutnya, kehadiran e-litigasi meredesain praktik peradilan Indonesia setara dengan praktik peradilan di negara-negara maju. Namun, perubahan sistem peradilan dengan menu e-litigasi ini disadari membutuhkan proses dan MA dan badan-badan peradilan di bawahnya dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah.

 

“Lompatan ini tentunya menjadi tantangan bagi kita semua untuk mempersiapkan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang andal agar mampu menjalankan sistem ini secara maksimal,” harapnya.

 

Untuk sementara aplikasi ini akan diterapkan pada 13 pengadilan percontohan yang terdiri dari 6 Pengadilan Negeri; 4 Pengadilan Agama; dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada tahun 2020 barulah seluruh pengadilan di Indonesia diharapkan sudah menerapkan e-litigasi ini. “Pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020, e-litigasi ini dapat diterapkan seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia,” kata Hatta. (Baca Juga: 44 Pengadilan Percontohan Bakal Terapkan E-Litigation)

 

Sistem e-litigasi

Sistem peradilan e-litigasi ini dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lainnya. Sesuai Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2019, MA berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, perubahan, penangguhan data terhadap akses, dan pencabutan status pengguna terdaftar dan pengguna lain, hingga berhak menolaknya.

Tags:

Berita Terkait