Mulai 2020 Sidang E-Litigasi Berlaku Seluruh Indonesia
Utama

Mulai 2020 Sidang E-Litigasi Berlaku Seluruh Indonesia

E-litigasi semula hanya untuk para advokat sebagai Pengguna Terdaftar, saat ini mencakup pengguna lain meliputi jaksa, biro hukum pemerintah/TNI, Polri, kejaksaan, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk badan hukum, dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat pengguna Sistem Informasi Peradilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Setelah melakukan pendaftaran sebagai pengguna terdaftar di e-litigasi, sesuai Pasal 8 Perma No.1 Tahun 2019, pengguna terdaftar dapat melakukan pendaftaran perkara secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan. Setelah itu dapat melakukan pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik sesuai besaran yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jika pendaftaran perkara secara elektronik sudah diproses panitera, sesuai Pasal 13 selanjutnya dinyatakan lengkap melalui proses verifikasi. Pendaftaran perkara melalui sistem informasi pengadilan ini juga meliputi upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, pembayaran biaya yang diperlukan, hingga penyampaian dokumen elektronik terkait.

 

Pemanggilan para pihak dilakukan secara elektronik atas perintah hakim, dan juru sita pengganti mengirimkan surat pemanggilan persidangan ke domisili elektronik para pihak melalui sistem informasi pengadian. Lalu, sesuai Pasal 21, hakim atau hakim ketua menetapkan jadwal persidangan elektronik untuk acara penyampaian gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan.

 

Namun, jika para pihak tidak menyampaikan dokumen elektronik sesuai jadwal dan acara persidangan tanpa alasan sah, dianggap tidak menggunakan haknya. Ini sesuai Pasal 22 ayat (4). Selain itu, pihak ketiga dapat mengajukan permohonan intervensi  terhadap perkara yang disidangkan secara elektronik.

 

Sesuai Pasal 24, dalam hal disepakati para pihak, persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan ahli yang dilaksanakan secara jarah jauh dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual (teleconference) yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan.

 

Sesuai Pasal 25, meski proses persidangan dilakukan secara elektroni, proses pembuktian tetap dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku. Dan, semua biaya yang timbul dalam persidangan dibebankan kepada penggugat. Sedangkan putusan atau penetapan diucapkan oleh hakim atau hakim ketua secara elektronik sesuai Pasal 26, secara hukum dianggap telah dihadiri para pihak dan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum. Kemudian, putusan atau penetapan dituangkan dalam bentuk salinan putusan yang dibubuhi tanda tangan elektronik menurut perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.

 

Seperti diketahui, Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Litigasi) ditetapkan 6 Agustus 2019 dan diundangkan 8 Agustus 2019. Kemudian disusul dengan dikeluarkannya Keputusan Ketua MA No. No. 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagai aturan yang lebih teknis. (Baca Juga: APSI Dukung Tanda Tangan Digital dalam Perma E-Litigasi)

Tags:

Berita Terkait